Dalam pernyataannya, perusahaan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback berdasarkan POJK 13 tidak akan memberikan dampak buruk terhadap kinerja maupun pendapatan dari perusahaan.
Alamtri atau dulu yang lebih dikenal Adaro Energi mengungkapkan jika saldo laba maupun arus kas perusahaan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk membiayai kebutuhan pelaksanaan buyback.
Selain untuk mendapatkan persetujuan untuk melakukan buyback, RUPS yang diselenggarakan juga bertujuan untuk persetujuan dan pengesahan laporan keuangan tahun 2024, penetapan penggunaan laba bersih, serta penunjukkan kantor akuntan.
Perubahan susunan anggota direksi perseroan juga akan diinformasikan pada rapat tahunan ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Salfok, Aksi Antara Keluarga Korban dan Nakes Cianjur yang Diduga Lakukan Kekerasan pada Balita Saat Khitan, Netizen Sampai Dibuat Geram: Kok Enak!
4 Lukisan Raden Saleh yang Dipajang di Galeri Nasional Singapura, Ada ‘Kebakaran Hutan’ yang Muncul di MV Jin BTS
Cita-Cita Jadi Peternak Sapi, Bocah SD di Singosari Malang Ini Dapat Kejutan Langsung dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa
Pasar Murah Kembali Digelar Pemerintah Kabupaten Jember di 12 Titik, Catat Tanggalnya!
PT Wredatama Tiga Pilar Mangkir Hadir! Komisi B DPRD Jember Minta PTSP Hapus NIB Pengembang Nakal
Tekan MoU Lanjutkan Kerja Sama, Ini Harapan UNEJ Kepada BSI