Kamis, 4 Juni 2026

Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas, dan Waktu Tunggu yang Jauh Lebih Cepat dari Haji Reguler

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

Sebaliknya, biaya haji furoda jauh lebih tinggi. Berdasarkan penawaran dari berbagai PIHK, tarifnya berkisar antara Rp315 juta hingga Rp966 juta tergantung paket, fasilitas, dan jadwal keberangkatan.

Fasilitas dan Kenyamanan

Haji khusus menawarkan fasilitas lebih nyaman dibanding haji reguler. Misalnya, hotel berbintang yang lebih dekat ke Masjidil Haram dan layanan transportasi yang lebih baik. Meski begitu, layanan haji furoda masih satu tingkat di atasnya.

Jemaah haji furoda biasanya mendapatkan akomodasi hotel berbintang lima yang sangat dekat dengan lokasi ibadah. Selain itu, transportasi yang disediakan lebih privat dan eksklusif, serta waktu ibadah lebih leluasa karena tidak terikat kloter pemerintah.

Waktu Tunggu dan Keberangkatan

Waktu tunggu haji reguler bisa mencapai 20 tahun, tergantung wilayah pendaftarannya. Haji khusus menawarkan waktu tunggu jauh lebih singkat, yaitu 5–9 tahun. Sedangkan haji furoda bisa langsung berangkat di tahun pendaftaran, asalkan visa mujamalah telah diterbitkan.

Namun perlu diingat, meskipun lebih cepat, haji furoda memiliki risiko lebih tinggi karena bergantung pada izin dan kejelasan penyelenggara. Oleh karena itu, calon jemaah disarankan memilih PIHK yang terpercaya dan sudah memiliki rekam jejak baik.

Bagi yang menginginkan kenyamanan dan keberangkatan lebih cepat, haji khusus dan haji furoda bisa menjadi pilihan. Haji khusus cocok bagi yang ingin layanan lebih baik dari haji reguler dengan biaya lebih terjangkau. Sementara haji furoda cocok untuk yang ingin berangkat tanpa antre, dengan catatan biaya lebih besar dan butuh kehati-hatian dalam memilih penyelenggara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X