SketsaNusantara.id - Pemerintah telah resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030.
Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial juga telah dibentuk oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.
Melalui laman resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Panpel seleksi pemilihan calon anggota KY periode 2025-2030 telah mengumumkan tata cara pendaftaran hingga persyaratan.
Sebagaimana yang diketahui, masa kerja Komisi Yudisial periode 2020-2025 akan segera berakhir.
Komisi Yudisial sendiri merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan independen.
Berbeda dengan beberapa lembaga perintah lainnya, Komisi Yudisial tidak berada di bawah naungan lembaga lain.
Adapun persyaratan umum calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 beberapa di antaranya yakni Warga Negara Indonesia dan berusia minila 45 tahn dan maksimal 68 tahun.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hingga perilaku hakim, tentu saja syarat calon anggota Komisi Yudisial lainnya yakni memiliki gelar Sarjana Hukum.
Selain itu, calon anggota Komisi Yudisial juga harus memiliki catatan bersih termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau terlibat dalam tindak kejahatan.
Syarat lain bagi calon anggota Komisi Yudisial juga tercantum dalam laman Komisi Yudisial.
Pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen dalam proses pendaftaran seperti surat lamaran, KTP, hingga berbagai macam surat pernyataan bermaterai.
Artikel Terkait
Siapa Nyai Nur Fadilah? Jemaah Haji yang Wafat saat Perjalanan Haji Ternyata Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo, Kini Dimakamkan di Baqi Madinah
Dandim 0824 Jember Pantau Langsung Pengerjaan Rumah Warga Penerima Manfaat Rutilahu
Profil Robert Francis Prevost, Kardinal Asal Amerika Serikat Pertama yang Terpilih Jadi Paus Leo XIV Melalui Proses Konklaf 2025 di Vatikan
Habemus Papam! Paus Baru Telah Terpilih, Siapa dan Apa Nama Resmi Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Baru?
Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Pemerataan Akses Digital di Wilayah 3T
Perluas Jangkauan Produk Lokal, Dinas Tenaga Keerja Jember Kembangkan Ekosistem Digital