Minggu, 19 Juli 2026

Solidaritas Jember Melawan Gelar Aksi Peringati Hari Buruh Internasional, Ini Tuntutannya

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 18:13 WIB
Massa aksi saat di depan kantor DPRD Kabupaten Jember (SketsaNusantara.id/ Gita Pamuji)
Massa aksi saat di depan kantor DPRD Kabupaten Jember (SketsaNusantara.id/ Gita Pamuji)

SketsaNusantara.id- Aksi Solidaritas Jember Melawan yang terdiri dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil mendatangi kantor DPRD Jember pada Kamis 1 Mei 2025, tepatnya pada pukul 12:24.

Aksi ini dilakukan sebagai peringatan Hari Buruh Internasional.

Diketahui, dalam pers rilis nya, aksi ini membawa tujuh tuntutan. Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa dan Buruh di Jember Gelar Aksi, Tuntut Kesejahteraan Pekerja

Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.

Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk memastikan kejelasan status hukum kaum buruh.

Keempat, mendesak Pemkab Jember untuk segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: PDP Kahyangan Raih Penghargaan, Bupati Jember Gus Fawait: Ini Vitamin untuk Bergerak Lebih Kencang

Kelima, menuntut Pemkab Jember untuk menyediakan layanan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Keenam, menuntut Pemkab Jember untuk membahas dan menetapkan standar upah layak dan menghapuskan diskriminasi upah bagi kaum buruh.

Dan yang ketujuh, mereka menuntut Pemkab Jember untuk membahas perlindungan sosial bagi kaum buruh.

Baca Juga: Gus Fawait Patut Bangga! 3 Museum Unik Ini Lokasinya Ada di Wilayah Kabupaten Jember

Salah satu orator aksi, Muhammad Taufikurrahman, menyampaikan sumpah buruh di hadapan massa aksi dengan lantang.

“Kami buruh Indonesia bersumpah. Bertanah air satu, tanah air tanpa asing,” lantangnya tegas, pada Kamis 1 Mei 2025.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X