Kamis, 4 Juni 2026

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Jelaskan Mekanisme Supaya Gibran Bisa Dimakzulkan: Forum Purnawirawan TNI Tak Tepat..

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Minggu, 27 April 2025 | 21:32 WIB
Potret wakil presiden Gibran Rakabuming saat dampingi Presiden Prabowo  (Instagram @gibran_rakabuming)
Potret wakil presiden Gibran Rakabuming saat dampingi Presiden Prabowo (Instagram @gibran_rakabuming)

1. Dugaan pelanggaran hukum 

Pelanggaran hukum ini diajukan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK akan mengadilinya.

Pelanggaran tersebut mengandung beberapa unsur, yakni :

• Dugaan melakukan korupsi 

• Penghianatan terhadap negara 

• Melakukan tindak pidana suap

• Melakukan tindak pidana lainnya 

• Melakukan tindakan tercela

Baca Juga: Apa Itu Grok? AI Besutan Elon Musk yang Disebut Jujur Tanpa Sensor, Bikin Heboh Gara-Gara Seret Nama Gibran soal Fufufafa

2. Dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden 

Dari pelanggaran-pelanggaran ini maka selanjutnya akan di uji oleh MK kebenaran laporan yang berasal dari DPR tersebut.

Untuk itu menghadapi usulan forum purnawirawan TNI terkait kedudukan Gibran maka menurut Aan, Prabowo harus menempatkan dirinya dalam kapasitas bukan sebagai presiden dan Panglima TNI.

Namun Prabowo harus menempatkan dirinya sebagai pendiri atau ketua umum partai yang memiliki kekuatan di parlemen.

Dari kekuatan parlemen inilah maka jika 2 pertiga dari parlemen yang hadir dalam sidang setuju terhadap usulan impeachment atau pemakzulan terhadap Gibran, maka hal itu bisa dilakukan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X