Kamis, 4 Juni 2026

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Jelaskan Mekanisme Supaya Gibran Bisa Dimakzulkan: Forum Purnawirawan TNI Tak Tepat..

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Minggu, 27 April 2025 | 21:32 WIB
Potret wakil presiden Gibran Rakabuming saat dampingi Presiden Prabowo  (Instagram @gibran_rakabuming)
Potret wakil presiden Gibran Rakabuming saat dampingi Presiden Prabowo (Instagram @gibran_rakabuming)

 

SketsaNusantara.id - Polemik wakil presiden Gibran Rakabuming Raka supaya dicopot dari kedudukannya oleh forum purnawirawan TNI mendapatkan perhatian dari ahli hukum tata negara.

Ia adalah Aan Eko Widiarto yang saat ini berprofesi sebagai ahli tata negara dari Universitas Brawijaya.

Aan menjelaskan bagiamana mekanisme sebenarnya ketika ada pihak yang hendak melakukan usulan pemberhentian wakil presiden bukan kepada Prabowo karena bukan kewenangannya atau kepada MPR langsung, namun  harusnya melewati DPR terlebih dahulu.

 Baca Juga: Kembali Viral! Jawaban Wapres Gibran Rakabuming Raka Saat Ditanya Wartawan Jadi Sorotan, Gunakan Bahasa Jawa Ngoko

Menurutnya, wakil presiden bisa diajukan pemberhentian jika dianggap tak memenuhi syarat sebagai seorang wakil presiden ke DPR terlebih dahulu baru ke Mahkamah Konstitusi.

Aan menjelaskan bahwa pemberhentian ini harus sesuai dengan mekanisme undang-undang 1945 nomor 7a, di mana mekanismenya adalah DPR mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian Presiden dan wakil presiden.

Sedangkan selama ini forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan langsung ke MPR sehingga menurut Aan Widiarto hal itu tak sesuai dengan undang-undang dasar 1945.

Baca Juga: Viral Gibran Rakabuming Raka dan Keluarga Plesiran ke Singapura Saat Lebaran, Tulisan Non Halal Jadi Sorotan

"Kalau menurut undang-undang dasar seharusnya tidak langsung kepada MPR tetapi DPR kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Aan Widiarto dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Baru setelah itu putusandari Mahkamah Konstitusi disampaikan kepada MPR," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ranah yang ada dalam konstitusi terkait pemberhentian presiden dan wakilnya harus melalui usulan dari DPR kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Gibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Warnerbos: Tinggal Bayar Pakai APBN

2 hal yang bisa digunakan untuk mengusulkan impeachment atau pemakzulan Gibran yakni:

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X