Kamis, 4 Juni 2026

Update! Terbongkar 5 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Fachri Albar: Positif Konsumsi Berbagai Jenis Psikotropika hingga Dijerat Pasal Berlapis

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 25 April 2025 | 11:23 WIB
Potret Kapolres Metro Jakarta Barat yang mengungkap sederet fakta baru terkait kasus narkoba yang kembali menjerat aktor sekaligus Fachri Albar (Instagram/polres_jakbar)
Potret Kapolres Metro Jakarta Barat yang mengungkap sederet fakta baru terkait kasus narkoba yang kembali menjerat aktor sekaligus Fachri Albar (Instagram/polres_jakbar)

4. Pasal Berlapis yang Menjerat Fachri Albar

Akibat perbuatannya, Fachri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar," kata Kombes Twedi.

"Ditambah lagi Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

Kombes Twedi menyatakan kasus ini tengah dilakukan pendalaman dan berkas perkara sedang dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Fachri Albar Ditangkap Kedua Kalinya, Publik Kaget! Jejak Kelam Narkoba dalam Keluarga Ahmad Albar Kembali Terbongkar

5. Asal-Usul Narkoba yang Digunakan FA

Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkoba yang digunakan Fachri Albar.

Kapolres Metro mengungkapkan bahwa Fachri belum memberikan keterangan terbuka terkait sumber barang haram tersebut.

"Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan sehingga masih kami dalami lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Fachri Albar Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Film Pengabdi Setan 3? Kelanjutan PS Universe Terancam Terhenti di Tengah Jalan

Penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika, namun belum ada tersangka lain yang diidentifikasi.

Kasus Fachri Albar, yang merupakan penangkapan ketiganya setelah tahun 2018 lalu sudah pernah menjalani rehabilitasi selama 7 bulan.

Warganet mengaku kecewa, namun publik juga berharap pengedar bisa segera ditemukan agar tak ada lagi publik figur yang terjerat kasus narkoba.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @polres_jakbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X