Minggu, 19 Juli 2026

Viral! Agus Buntung Resmi Menikah saat Ditahan karena Kasus Pelecehan, Sosok Istri dan Keris Putih Jadi Sorotan Publik

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 15 April 2025 | 11:43 WIB
Mendekam di penjara, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menikah.  (Kolase X @Meta80ki/TikTok @erranoviyanthi)
Mendekam di penjara, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menikah. (Kolase X @Meta80ki/TikTok @erranoviyanthi)

Dalam tradisi Hindu Bali, keris bukan sekadar benda pusaka, melainkan simbol penting yang mewakili kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki. I

tulah sebabnya, meskipun mempelai pria tidak hadir secara langsung, prosesi tetap dianggap sah secara adat.

Baca Juga: Terngakak! Anak Daus Mini Parodikan Tingkah Agus Buntung Pria Asal NTB, Netizen Langsung Berlomba-Lomba Sumbang Komentar

“Keris tersebut dibungkus dengan kain putih dan diarak layaknya representasi sang mempelai,” katanya.

Tak hanya itu, Ainuddin juga menjelaskan tahapan adat yang dijalani keluarga mempelai pria, termasuk ritual Mepamit, yakni prosesi meminta izin secara adat kepada pihak keluarga perempuan.

Kasus Hukum Tetap Bergulir, Agus Terancam Denda Ratusan Juta

Meski telah menikah secara adat, posisi hukum Agus tetap berada di bawah bayang-bayang ancaman pidana.

Baca Juga: Beredar Video Agus Buntung Alias IWAS Menangis Minta Tolong Presiden Prabowo Tangani Kasusnya, Bikin Netizen Nyinyir: Cosplay Jadi Agus Sedih

Ia didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tak hanya menghadapi hukuman penjara, Agus juga terancam dikenai denda sebesar Rp300 juta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya atas kasus ini, sementara prosesi pernikahan unik Agus Buntung terus menjadi bahan perbincangan panas di media sosial.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X