Dalam tradisi Hindu Bali, keris bukan sekadar benda pusaka, melainkan simbol penting yang mewakili kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki. I
tulah sebabnya, meskipun mempelai pria tidak hadir secara langsung, prosesi tetap dianggap sah secara adat.
“Keris tersebut dibungkus dengan kain putih dan diarak layaknya representasi sang mempelai,” katanya.
Tak hanya itu, Ainuddin juga menjelaskan tahapan adat yang dijalani keluarga mempelai pria, termasuk ritual Mepamit, yakni prosesi meminta izin secara adat kepada pihak keluarga perempuan.
Kasus Hukum Tetap Bergulir, Agus Terancam Denda Ratusan Juta
Meski telah menikah secara adat, posisi hukum Agus tetap berada di bawah bayang-bayang ancaman pidana.
Ia didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya menghadapi hukuman penjara, Agus juga terancam dikenai denda sebesar Rp300 juta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya atas kasus ini, sementara prosesi pernikahan unik Agus Buntung terus menjadi bahan perbincangan panas di media sosial.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Resmi Jadi Tersangka, Agus Buntung Penuhi Panggilan Polda NTB! Salfok Sama Komentar Unik dari Netizen: Gak Diborgol?
Bukan Pasal Pemerkosaan, Ini Hukuman yang Bakal Menjerat Agus Buntung, Deddy Corbuzier: Ini Baru Masuk Akal
Korban Kelima dari Agus Buntung Angkat Bicara! Terbongkar Trik Aksi Bengis Pria Disabilitas Asal NTB, Berawal dari...
Sadis Bener! Sosok Dosen Bongkar Modus Agus Buntung untuk Mengelabui Korban, Pria Disabilitas Ini Pegang Kartu AS
Sebut Agus Buntung Jual Keibaan, Berakhir Dimanipulasi dan Pemaksaan, Inilah Salah Satu Pengakuan Korbannya