Kamis, 4 Juni 2026

Kejanggalan Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga yang Diduga Cuma Hoaks, Warganet Curiga Pengalihan Isu Kasus Judol hingga RUU Polri

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 April 2025 | 06:46 WIB
Postingan Permadi Arya alias Abu Janda yang membenarkan dirinya diangkat jadi Komisaris PT Jasa Marga Tollroad Operator padahal Stafsus BUMN dan akun Instagram resmi JMTO sebut beritanya cuma hoaks (Instagram/permadiaktivis2)
Postingan Permadi Arya alias Abu Janda yang membenarkan dirinya diangkat jadi Komisaris PT Jasa Marga Tollroad Operator padahal Stafsus BUMN dan akun Instagram resmi JMTO sebut beritanya cuma hoaks (Instagram/permadiaktivis2)

"Permadi Arya Komisaris ternyata tidak benar gaes, curiga ini hanya untuk tes ombak atau pengalihan isu penolakan RUU KUHP dan RUU Polri yang pasal pasalnya bikin ngeri. Dia sendiri dulu ngaku buzzer pemerintah tapi gak tahu apa yang udah dilakukan pemerintah. Kocak," komentar akun @DS_yantie.

"Hoax yang nyebar di X sampai jadi trending kaya gini juga awalnya dari buzzet sendiri, fix ini jangan-jangan cuma pengalihan isu, yuk fokus ke kasus judol yang diungkap Tempo kemaren," komentar akun @abdulrahing.

Baca Juga: RUU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi Oleh 7 Mahasiswa UI, Prabowo Subianto Tak Jadi Menandatangani?

Sementara itu, Arya Sinulingga selaku Staf Khusus atau Stafsus Kementerian BUMN juga menanggapi kabar ini yang terbilang cuma hoaks.

Exco PSSI itu menegaskan bahwa informasi yang beredar soal penunjukan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai komisaris di anak perusahaan PT Jasa Marga itu tidak benar sama seperti yang diungkapkan di akun Instagram resmi JMTO sebelumnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @jasamargatollroadoperator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X