Senin, 20 Juli 2026

Berapakah UMK Kabupaten Pangandaran 2025? Naik 6,5 Persen dari Tahun Sebelumnya, Ternyata Segini Jumlahnya...

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Minggu, 6 April 2025 | 09:30 WIB
Jumlah UMK Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat 2025. (Freepik.com/Frepik)
Jumlah UMK Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat 2025. (Freepik.com/Frepik)

 

SketsaNusantara.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah mengumumkan pembaruan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, termasuk untuk Kabupaten Pangandaran.

Bagi masyarakat atau para perantau yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Pangandaran, informasi ini penting untuk diketahui sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan kerja dan pengelolaan keuangan.

UMK berperan besar dalam menentukan standar kesejahteraan pekerja, dan mengetahui besaran terbarunya bisa membantu dalam memilih lokasi kerja yang ideal.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen dari Tahun Lalu! Inilah Jumlah UMK Kabupaten Subang 2025 yang Masuk Peringkat 15 Besar Se-Jawa Barat

Berdasarkan Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, ditetapkan bahwa UMK di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK Kabupaten Pangandaran 2025:

Tahun 2024: Rp2.086.126

Tahun 2025: Rp2.221.724

Baca Juga: Berapa Jumlah Nominal UMK Kabupaten Cianjur 2025? Kini Capai 3 Jutaan Rupiah, Se-Jawa Barat Masuk di Peringkat...

Kenaikan: Rp153.598 (setara 6,5%)

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Pangandaran tahun ini berada di posisi ke-25 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

UMK Pangandaran 2025 bersanding dengan:

Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X