SketsaNusantara.id - Di media sosial X beredar surat permintaan data mahasiswa oleh Komando Distrik Militer 1707 Merauke.
Surat bertandatangan Komandan Kodim 1707 Merauke ini diunggah oleh akun milik Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono pada 29 Maret 2025.
Berdasarkan tanggal yang tertera, surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Meraukee ini dikirim 5 hari setelah pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada 20 Maret 2025 lalu.
Lewat surat tersebut, Kodim Merauke mengajukan permintaan data mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di Kota Studi.
Tak hanya itu, Kodim Militer Merauke juga meminta daftar Organisasi Daerah (Orda) Mahasiswa Papua binaan Pemda Merauke.
Dandhy Laksono pun menyoroti landasan hukum yang dipakai Kodim Merauke.
“Dasar hukumnya? Program kerja Kodim dan Pertimbangan Komando,” tulisnya.
Di dalam surat yang beredar, 2 dasar hukum yang digunakan Kodim Militer atas permintaan data mahasiswa Papua adalah sebagai berikut:
1.Program Kerja Kodim 1707/Merauke TA 2025 Bidang Intelijen/Pengamana;
2.Pertimbangan Komando dan Staf Kodim 1707/Merauke.
Artikel Terkait
LSM Internasional Kecam Tindak Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis dalam aksi Demo UU TNI, Tuntut Presiden Prabowo Subianto Bertindak
Waduh! Pria Diduga Intel Todongkan Sejata Api kepada Massa saat Demo UU TNI, Dandhy Laksono: Bisa Jadi Dalih Negara
Demo Tolak UU TNI di Jakarta Ricuh, Aparat Lakukan Kekerasan Pada Massa Aksi: Dipukul hingga Dilindas Sepeda Motor!
Demo Ricuh Tolak UU TNI di Kediri! Massa Dikejar hingga Masuk Toko, Kekerasan Aparat Jadi Sorotan
Pemukulan Tim Medis saat Demo UU TNI Langgar Konvesi Jenewa 1949, Apa Itu? Simak 4 Poin Perjanjian yang Jadi Hukum Perang Internasional
Disorot Aktivis Kolombia, Insiden Kekerasan atas Tim Medis pada Demo Penolakan UU TNI Bakal Dibawa ke PBB?