Kamis, 4 Juni 2026

Berapa UMK Kota Cirebon 2025? Ini Detail Resminya Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Masuk Peringkat...

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:00 WIB
Jumlah UMK Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat 2025. (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Jumlah UMK Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat 2025. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

 

SketsaNusantara.id - Memahami kenaikan UMK adalah salah sesuatu hal yang penting terutama bagi para pekerja karena sangat berpengaruh ke dalam kesejahteraan.

Untuk itu mencari tahu informasi selengkapnya sangat diperlukan.

Dalam topik UMK kali ini, membahas perubahan yang terjadi di Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat 2025.

Baca Juga: Gaji UMK Kabupaten Indramayu 2025, Besaran Upah Minimum Daerah Ini Paling Tinggi di Cirebon Raya? se-Jawa Barat Peringkat...

Bagi yang hendak berencana untuk mencari pekerjaan, maupun sudah bekerja di Kota Cirebon, cek dan jangan sampai terlewatkan infonya berikut.

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman jabarprov.go.id, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Ketetapan UMK Provinsi Jawa Barat ino diresmikan dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Baca Juga: Juara Berapa? Ini Besaran Gaji UMK yang Berlaku Sejak Tahun 2025 untuk Kabupaten Garut, Sukses Mengalami Kenaikan Sampai 6,5 Persen Loh!

Menurut pengumuman, UMK di setiap daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025 ada sedikit naik, persentasenya sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Hasilnya, daerah dengan jumlah UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 diraih oleh Kota Bekasi dengan jumlah UMK sebesar Rp5.690.752,95.

Perbandingan sangat jauh dengan Kota Banjar yang menduduki peringkat terbawah dengan jumlah UMK sebesar Rp2.204.754,48.

Baca Juga: Gaji UMK Kabupaten Karawang 2025 Diapit Kota dan Kabupaten Bekasi, Naik 6,5 Persen Duduki Peringkat 2 se-Jawa Barat

Selanjutnya, Timbul pertanyaan berapakah UMK Kota Cirebon setelah update kenaikan 6,5%?

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X