Kamis, 4 Juni 2026

Juara Berapa? Ini Besaran Gaji UMK yang Berlaku Sejak Tahun 2025 untuk Kabupaten Garut, Sukses Mengalami Kenaikan Sampai 6,5 Persen Loh!

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 28 Maret 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi gaji UMK di Kabupaten Garut yang beralku sejak tahun 2025 ke depan, berapa? (Freepik / freepik)
Ilustrasi gaji UMK di Kabupaten Garut yang beralku sejak tahun 2025 ke depan, berapa? (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id- Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK sudah mengalami kenaikan yang berlaku sejak tahun 2025.

Begitu juga yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bahwa wilayah tersebut juga mengalami peningkatan UMK.

Jumlah UMK yang naik ini disahkan oleh Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

Baca Juga: Inilah Besaran UMK Majalengka 2025, Mengalami Peningkatan dan Harapan akan Dampak Positifnya

Sebelum itu, pada tahun 2024, besar UMK Kabupaten Garut adalah sejumlah Rp 2.186.437. Beruntung kini telah mengalami peningkatan.

Diketahui bahwa jumlah peningkatan dari gaji tersebut adalah dari rekomendasi DPK wilayah Garut.

Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK Garut terjawab kemudian disahkan oleh gubernur setempat.

Baca Juga: Siapkan Nyali! Wisata Alam di Garut dengan Sensasi Horor, Cocok untuk Liburan Tahun Baru 2025 yang Super Merinding

Alhasil, pada tahun 2025, gaji UMK Garut yang sudah disahkan oleh Pj Gubernur Jabar adalah Rp 2.328.555.

Sama seperti wilayah lainnya, bahwa kenaikan jumlah UMK ini memilik persentase sebesar 6,5%.

Adapun besaran Gaji UMK Kabupaten Garut pada tahun 2025 ini disahkan melalui sebuah peraturan.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Bekasi 2025? Inilah Rincian Nominal Resmi dan Perbandingannya dengan Kabupaten Purwakarta

Yakni Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Lebih lanjut UMK Garut pada tahun 2025 menduduki urutan ke-23 se Provinsi Jawa Barat. Karena bisa dibandingkan dengan wilayah lainnya di provinsi tersebut.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X