Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Kini AU dijerat dengan pasal tentang perlindungan Anak serta pasal tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu kini mengahadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Berapa UMK Kota Probolinggo 2025? Ada Kenaikan Siginifikan Sebesar 6,5 Persen, Peluang Mendapatkan Kesejahteraan Makin Tinggi
Vokal Tolak Pengesahan UU TNI Hingga Berencana Bangun Kampus Gratis, Ferry Irwandi Cerita Soal Kehidupannya Kini yang Diduga Mendapat Ancaman
Oknum LSM Lakukan Intimidasi dan Peras Kades di Jember, Kapolres Bongkar Modus Operandi yang Dipakai
Pakai APD saat Demo Tolak UU TNI, Massa Dituding ‘Ngajak Ribut’, Aktivis Dandhy Laksono: Tanya Ex GAM atau OPM
Beri Kenyamanan Warga Jember, Gus Fawait Bakal Sediakan Mobil Sehat