"Polisi berjumlah 5 - 6 orang kemudian memukul, mengeroyok, 2 orang pendemo hingga tersungkur dan menginjak nginjak badan mereka," terangnya.
Saat itulah ia didatangi 3 sampai 4 polisi. Polisi tersebut memaksa Rama untuk menghapus rekaman video yang telah diambil oleh Rama dengan ponselnya.
Polisi tersebut memaksa hingga melakukan kekerasan kepada Rama, ia memukul kepala dan menyeret Rama dengan brutal.
Saat Rama menjelaskan bahwa dirinya adala seorang reporter dan menunjukkan kartus identitas, polisi tersebut tak menghiraukannya.
Polisi itu tetap berteriak memaksa Rama untuk menghapus video pemukulan yang dilakuakn aparat kepolisian terhadap massa aksi.
"(Polisi) Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting," katanya.
Rama juga terus mendapat kekerasan dari polisi. Ia mengaku mendapat pukulan beberapa kali, baik dengan tangan kosong maupun dengan kayu.
"Kepala saya dipukul dengan tangan kosong, kayu," ucapnya.
Akibatnya, Rama mendapat beberapa luka di kepala hingga wajahnya.
“Kepala saya benjol, luka baret di pelipis kanan, dan bibir bagian dalam sebelah kiri lecet,” tandasnya.
Atas peristiwa yang menimpa jurnalis tersebut, aktivis HAM, Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum UGM menyatakan tiga hal yang menjadi sorotan:
Artikel Terkait
Dianggap Melanggar Konstitusi, 2.569 Prajurit TNI Didesak Mundur dari Jabatannya Oleh Lembaga Ini
Sebut Pemerintah Sudah Kelewat Batas, Kuasa Hukum Mahasiswa Sebutkan Alasan Ajukan Gugatan atas UU TNI ke MK
Demo di Jember Hari Ini, Seruan Aksi Tolak UU TNI Viral di Media Sosial, Berikut 8 Tuntutan Demonstran kepada Pemerintah dan DPRD Jember
Massa Aksi Kepung Gedung DPRD Jember! Kritisi Soal UU TNI yang Dinilai Mengancam Sipil, Desak Wakil Rakyat Batalkan Kebijakan Cacat Hukum
Demo Tolak UU TNI di Depan Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Diduga Tembaki Massa Aksi dengan Water Cannon hingga Lakukan Penculikan