Kamis, 4 Juni 2026

Demo Tolak UU TNI di Depan Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Diduga Tembaki Massa Aksi dengan Water Cannon hingga Lakukan Penculikan

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 Maret 2025 | 20:09 WIB
Aksi demo tolak UU TNI di Surabaya (x @barengwarga)
Aksi demo tolak UU TNI di Surabaya (x @barengwarga)

SketsaNusantara.id - Warga Surabaya kompak bersatu dalam aksi demo tolak Undang-undang TNI (UU TNI) di depan Gedung Grahadi pada Senin, 24 Maret 2025 hari ini.

Mulai dari mahasiswa hingga warga sipil Surabaya kompak mengenakan baju berarna hitam dan memadati area Gedung Grahadi.

Massa aksi kompak meneriakkan orasi kekesalannya menolak pengesahan UU TNI.

Baca Juga: Massa Aksi Kepung Gedung DPRD Jember! Kritisi Soal UU TNI yang Dinilai Mengancam Sipil, Desak Wakil Rakyat Batalkan Kebijakan Cacat Hukum

Mereka juga melakukan pembakaran ban sebagai bentuk kemarahannya.

Berdasarkan pantauan di media sosial, situasi mulai memanas pada waktu sore menjelang petang.

Sekitar pukul empat sore, massa aksi mulai berusaha menarik kawat berduri yang sengaja dipasang di depan Gedung Grahadi.

Baca Juga: Demo di Jember Hari Ini, Seruan Aksi Tolak UU TNI Viral di Media Sosial, Berikut 8 Tuntutan Demonstran kepada Pemerintah dan DPRD Jember

Di waktu yang bersamaan, polisi mulai menembakkan water cannon secara terus-menerus sehingga beberapa massa aksi mengalami luka akibat terkena water cannon.

Amarah massa aksi semakin memuncak. Seperti dilansir dari akun X @barengwarga, sekitar pukul 5 sore, polisi mulai memukul mundur massa aksi untuk membubarkan diri.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Sudah Kelewat Batas, Kuasa Hukum Mahasiswa Sebutkan Alasan Ajukan Gugatan atas UU TNI ke MK

Tak hanya melakukan pemukulan mundur, polisi juga menculik beberapa massa aksi.

Dalam sebuah video yang dibagikan oleh akun X @njoto1965, terlihat beberapa polisi serta terduga intel mulai menarik paksa massa aksi.

Massa aksi yang lain pun berusaha menolong kawannya dari tangan polisi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @barengwarga, X @njoto1965

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X