SketsaNusantara.id - Nama Salsabila Rahma alias Bu Guru Salsa mendadak viral usai video asusilanya tersebar di media sosial.
Guru Tidak Tetap (GTT) yang diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Jember, Jawa Timur ini akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 7 Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil usai berbagai kontroversi mencuat, termasuk pertanyaan publik soal kelulusannya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bu Guru Salsa diketahui telah lolos PPPK meski dirinya masih merupakan mahasiswa semester enam.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan, menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, syarat minimal menjadi guru adalah lulusan S-1 atau D-4.
Oleh karena itu, Bu Guru Salsa menjadi sorotan karena telah lulus PPPK meski belum menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-4.
Terkait hal ini, Bu Guru Salsa memberikan klarifikasi bahwa dirinya mengikuti seleksi untuk bidang administrasi, bukan untuk posisi guru.
“Saya masih aktif sebagai mahasiswa semester enam, jadi secara administrasi saya memang tidak bisa menjadi guru sebelum lulus kuliah,” kata Bu Guru Salsa.
Lewat unggahan akun TikToknya @sissalsaa, sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id, Bu Guru Salsa menjelaskan, bahwa pendaftaran PPPK yang ia ikuti bukanlah untuk formasi guru, melainkan administrasi umum.
“Status seleksi saya dinyatakan sudah gugur dikarenakan sudah mengundurkan diri, jadi tidak benar kalau saya lanjut seleksinya,” sambung Bu Guru Salsa.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya berstatus sebagai pegawai tata usaha sebelum mengajar, yang diperbantukan sebagai guru bantu.
Artikel Terkait
Klarifikasi Salsa, Oknum Guru di Jember Usai Puluhan Video Asusila Miliknya Viral! Terkena Rayuan Maut Pacar Online?
Usai Video Asusilanya Tersebar, Salsabila Rahma atau Bu Guru Salsa di Jember Resmi Dinikahi Seorang PNS! Apa Maharnya?
Setelah Video 5 Menit Viral, Identitas Suami Bu Guru Salsa Akhirnya Terungkap: Ternyata...
Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah
Gerak Cepat, Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK
Kisruh karena Didemo Sejumlah Calon ASN dan PPPK, Kini Pemerintah Kembalikan Kebijakan Pengangkatan Pada Bulan Ini...