Minggu, 19 Juli 2026

Berapa Besaran Nilai UMK atau UMR Kota Probolinggo? Pejabat Gubernur Jawa Timur Gelontorkan Keputusan Penting Pada Tahun 2025

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:00 WIB
Penasaran berapa UMK atau UMR Kota Probolinggo pada tahun 2025? Cek besarannya di sini (Freepik / pch.vector)
Penasaran berapa UMK atau UMR Kota Probolinggo pada tahun 2025? Cek besarannya di sini (Freepik / pch.vector)

SketsaNusantara.id- Intip besaran nilai UMK atau UMR Kota Probolinggo yang merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur.

Diketahui pada tahun 2025 ini, UMK beberapa wilayah di Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Nilai UMK atau UMR itu berlaku pula untuk wilayah Probolinggo, baik di kota maupun kabupaten.

Baca Juga: Saingi Jember dan Banyuwangi! Intip Besaran UMK Kabupaten Probolinggo 2025 yang Masuk 15 Besar Tertinggi di Jawa Timur

Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Timur yang mengesahkan adanya kenaikan nilai UMR atau UMK di wilayah tersebut.

38 wilayah di Jawa Timur memiliki UMK atau UMR sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

UMR Kota Probolinggo adalah Rp 2.876.657. Tentu memiliki jumlah yang berbeda dengan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Sampang 2025? Bukan Lagi Jadi yang Terendah di Jawa Timur, Nominal Setara Kabupaten Bondowoso

Sejauh ini Kabupaten Probolinggo menetapkan Rp 2.989.407 sebagai UMK atau UMR pada tahun 2025.

 

Keduanya memiliki selisih yang begitu tipis. Selisih antara UMR Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo adalah Rp 112.750.

Meski begitu, keduanya berada di posisi 15 besar dari 38 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Berapa UMR Kabupaten Blitar 2025? Besaran Upah Minimum Regional Daerah di Jawa Timur Ini Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024

Kota Probolinggo menempati posisi peringkat 15. Di atasnya ada Kabupaten Probolinggo dengan peringkat 14.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: bappeda.jatimprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X