"TKP-nya adalah TKP Jelbuk, hari ini laporna telah diterima dan akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka Ulma sudah kini di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember, dan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Bentuk arisan yang ditawarkan selain sembako adalah daging murah dimana dengan membayar Rp 270 ribu maka mereka dijanjikan akan mendapatkan daging 3 kg.
Namun pada akhirnya setekah tiba waktu yang dijanjikan mereka tak mendapatkan sembako juga daging yang tekah dijanjikan.
Untuk itu masyarakat Jember dan Bondowoso tersebut gerian dan melaporkan Ulma ke kepolisian.
Setelah diselidiki rupanya Ulma merupakan residivis yang kerap lakukan penipuan dengan modus operandi yang sama dan kini ia ditetapkan sebagai tersangka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Kronologi Pedagang Bakso Jember Gelapkan Uang Arisan 3 M yang Viral di Media Sosial
Warga Jember Bisa Laporkan Keluhan Terkait Pelayanan Publik, Bupati Gus Fawait Resmikan Saluran Aduan 'Wadul Gus E'
Terima Laporan dari Saluran Aduan 'Wadul Gus E', Bupati Jember Gus Fawait Sidak Fasilitas Alun-Alun
Saingi Jember dan Banyuwangi! Intip Besaran UMK Kabupaten Probolinggo 2025 yang Masuk 15 Besar Tertinggi di Jawa Timur
Promo Ramadan KAI Daop 9 Jember: Diskon 20 Persen dan Tiket Murah Mulai Rp100.000!