Kamis, 4 Juni 2026

Stok Blanko KTP Terbatas, Dispendukcapil Catat 46 Ribu Masyarakat Jember Kehilangan Kartu Identitas

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Maret 2025 | 16:44 WIB
Kartu Tanda Penduduk yang banyak hilang. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Kartu Tanda Penduduk yang banyak hilang. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mencatat, sebanyak 46 ribu kartu tanda penduduk (KTP) dinyatakan hilang.

Hal ini berdasarkan banyaknya masyarakat Jember yang melakukan pengurusan KTP baru, ke Dispenduk Jember.

Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, jumlah kehilangan KTP di masyarakat ini cukup tinggi, dibandingkan dengan pencetakan KTP baru bagi masyarakat yang baru membuat kartu identitas.

Baca Juga: Apel Kendaraan Milik Pemkab Jember, Bupati Gus Fawait Temukan Mobil yang Kurang Layak: Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

"Memang kita di tahun 2024 lalu dapat 127 ribu blanko, tetapi memang untuk kasus kehilangan identitas ini banyak sekali sekitar 46 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 10 Maret 2025.

Namun, di awal tahun 2025 ini sistem untuk mendapatkan blanko KTP ini sedikit terkendala karena keterbatasan.

"Kalau sekarang di 2025, blanko KTP ini hanya dibuat oleh 2 rekanan yang memiliki kompetensi sehingga, setiap bulannya kita mendapatkan blanko yang tidak begitu banyak," imbuhnya.

Baca Juga: PAD di Sektor Retribusi Parkir Merosot, Dishub Jember Ajukan Revisi Perda, Ini 4 Formulasi Pembayarannya

Santi menjelaskan, saat ini Dispendukcapil memiliki kuota blanko sekitar 15 ribu dan didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang bisa mencetak.

"Kita distibusikan, masih ada sedikit dan 4000 blanko sudah kita distribusikan ke wilayah kecamatan yang bisa mencetak sendiri," jelasnya.

Namun, untuk mengatasasi ketersediaan blanko KTP ini pihaknya memberikan alternatif identitas diri beruba biodata WNI.

Baca Juga: Pemkab Jember Ajukan Perubahan SOTK DPRD, Ahmad Halim: Ini Bagian dari Implementasi Visi Misi Kepala Daerah

Santi mengungkapkan, biodata WNI ini bukan surat keteranga (Suket) seperi sebelumnya melainkan identitas diri yang dicetak dikertas dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik.

"Biodata WNI ini secara legal hukum merupakan hal yang sah dan bisa digunakan sama halnya dengan KTP, untuk kepentingan pengurusan adminsitrasi. Termasuk instansi juga sudah menerima identitas ini, seperti pengurusan paspor," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X