Minggu, 19 Juli 2026

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta untuk Lebaran 2025, Cek Syarat dan Daerah Tujuan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 7 Maret 2025 | 12:15 WIB
Ilustrasi bis mudik gratis untuk lebaran 2025 dari Pemprov DKI Jakarta (Pixabay/Martina Bäcker)
Ilustrasi bis mudik gratis untuk lebaran 2025 dari Pemprov DKI Jakarta (Pixabay/Martina Bäcker)

Pemudik yang ingin mendaftar, harus menyiapkan sejumlah dokumen antara lain:

1.Kartu Keluarga (KK)
2.KTP DKI Jakarta (Diutamakan)
3.STNK (Jika membawa sepeda motor)

Selanjutnya, lakukan pendaftaran melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Baca Juga: Kapan Cuti Bersama Lebaran 2025? Cek Jadwal Lengkapnya Menurut Versi SKB 3 Menteri, Ada Tambahan Libur?

Setelah berhasil mendaftar, pemudik harus melakukan verifikasi berkas di lokasi yang telah ditentukan yakni sebagai berikut:

1.Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
2.Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
3.Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
4. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
5.Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
6.Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur

Untuk jadwal verifikasi dokumen setiap daerah tujuan berbeda-beda. Pemudik yang tidak hadir dalam jadwal verifikasi akan dianggap mendundurkan diri.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Baru? Inilah Link dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Tahun 2025 Melalui Pintar BI

Simak jadwal verifikasi mudik gratis Pemprov DKI Jakarta berdasarkan kota kabupaten tujuan.

-Cluster 1 tujuan Tasikmalaya, Solo, Sragen, Cilacap, Madiun, Palembang verifikasi tanggal 8-10 Maret 2025

-Cluster 2 tujuan Kuningan, Tegal, Pekalongan, Kebumen, Yogyakarta, Jombang, Lampung verifikasi tanggal 11-13 Maret 2025

-Cluser 3 tujuan Semarang, Wonosobo, Purwokerto, Wonogiri, Sidoarjo, Kediri, Malang tanggal verifikasi 14-16 Maret 2025.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @dishubjakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X