Kamis, 4 Juni 2026

Ketika Korban Malah Dijadikan Konsumsi Publik, Aktivis Perempuan Singgung Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Kasus Kekerasan Seksual di Jember

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 3 Maret 2025 | 20:56 WIB
Respon aktivis perempuan Jember dalam kasus kekerasan yang menimpa guru berinisial SA (Freepik / freepik)
Respon aktivis perempuan Jember dalam kasus kekerasan yang menimpa guru berinisial SA (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id - Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang guru di Jember berinisial SA masih ramai menjadi perbincangan.

Seorang aktivis perempuan, Direktur Gerakan Peduli Perempuan Jember (GPP), Suminah menilai banyak pemberitaan mengenai kasus asusila SA yang melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

Media mainstream yang seharusnya menyaring isu pada kasus-kasus yang ada, seperti halnya SA yang menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). SA seharusnya dilindungi, bukan malah dieksploitasi.

Baca Juga: Siapa AKBP Fajar Widyadharma? Kapolres Ngada yang Ditangkap Terkait Narkoba dan Pelecehan Seksual: Punya Harta Tak Wajar?

“Pengakuan SA di media sosial bahwa dia adalah korban penipuan. Jika benar maka sebenanynya dia adalah korban,” ucapnya, saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada 3 Maret 2025.

Media terlalu terburu-buru dalam merespons pemberitaan tersebut, seakan tak ada perlindungan bagi SA.

Wajah, nama, hingga alamat SA sebagai korban kini telah menjadi konsumsi publik yang dengan mudah ditemukan.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Reynhard Sinaga, Pelaku Kejahatan Seksual yang Dipenjara Seumur Hidup di Inggris, Bakal Dipulangkan Kembali ke Indonesia, Ada Apa?

“Teman-teman media, saya kira ada kode etik jurnalistik ya,” katanya.

Seperti diketahui pada Pasal 5 KEJ yang berisi wartawan Indonesia dilarang menyebut dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila.

Namun sayangnya, tak sedikit media yang melanggar kode etik tersebut.

Baca Juga: Dianggap Tak Hadir pada Kasus HAM Mulai Rempang hingga Pagar Laut, Kementrian HAM 'Sekuat Tenaga' Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga

Dalam kasus KBGO yang menimpa SA, korban tidak memiliki konsen untuk menyebarluaskan video tanpa busananya. Ada oknum yang dengan sengaja melakukan hal tersebut.

Atas hal ini, Suminah mengatakan bahwa SA bisa melaporkan pelaku ke polisi atas pelanggaran hukum pornografi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X