Kamis, 4 Juni 2026

Susunan Acara Pelantikan 961 Kepala Daerah di Istana Kamis 20 Februari 2025: Kirab, Sumpah Jabatan, hingga Amanat Presiden

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Februari 2025 | 08:16 WIB
Hari ini, seluruh kepala daerah dilantik oleh Prabowo Subianto. (Dok. Setpres RI)
Hari ini, seluruh kepala daerah dilantik oleh Prabowo Subianto. (Dok. Setpres RI)

1. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Seluruh peserta dan tamu undangan akan berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan sebagai pembuka acara.

2. Pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri)

Keputusan pelantikan akan dibacakan secara resmi sebelum kepala daerah menerima surat keputusan (SK).

3. Pemberian SK dan Penyematan Tanda Pangkat Jabatan

Setiap kepala daerah yang dilantik akan menerima SK serta tanda pangkat jabatan sebagai simbol pengesahan jabatan mereka.

4. Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Presiden RI
Presiden Prabowo akan memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi seluruh kepala daerah terpilih.

5. Penandatanganan Berita Acara Pelantikan (BAP)

Setelah prosesi sumpah jabatan, kepala daerah akan menandatangani berita acara pelantikan sebagai bagian dari prosedur resmi.

6. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Penutup)
Acara pelantikan akan diakhiri dengan kembali menyanyikan lagu kebangsaan.

7. Pemberian Selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden RI

Presiden dan Wakil Presiden akan memberikan ucapan selamat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.

Acara pelantikan ini akan dihadiri oleh total 2.559 orang. Pemerintah telah menyiapkan tenda di kawasan Monas yang dapat menampung sekitar 2.500 tamu undangan.

Selain itu, area parkir khusus bagi undangan juga disediakan di sekitar Monas.

Dari total 961 kepala daerah yang dilantik, mereka berasal dari 481 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X