lifestyle

7 Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR 2025, Karyawan dan Pekerja Wajib Tahu Supaya Lebaran Bisa Cair

Senin, 10 Maret 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi syarat dan ketentuan mendapatkan TG=HR 2025 jelang Lebaran. (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id - THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hal yang ditunggu para pekerja dan karyawan jelang Lebaran.

Sudah memasuki bulan Ramadhan, biasanya kabar akan dibagikannya THR untuk para pekerja mulai tercium baunya.

Namun, ada saja hal yang membuat THR terlambat dibagikan di waktu yang sudah seharusnya ditentukan.

Baca Juga: Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap karyawan yang diberikan oleh perusahaan di tempatnya bekerja.

Perusahaan seharusnya selalu mengupayakan hal untuk setiap pekerjanya agar bisa terpenuhi.

Adapun dasar hukum dalam pemberian THR jelang Lebaran, yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) terbaru.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!

THR 2025 juga semestinya berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menjadi landasan utama dalam menentukan besaran THR.

Sedangkan, di SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, memberikan pedoman dan penjabaran lebih lanjut terkait implementasi Permenaker, terkait waktu pembayaran THR.

Perlu diketahui bagi setiap karyawan atau pekerja untuk memahami bagaimana syarat dan ketentuan mendapatkan THR 2025.

Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7

Poin ini wajib diketahui karyawan agar tidka ada salah paham dan missed komunikasi terkait syarat dan ketentuan pemberian THR 2025.

Pemerintah yang sudah menetapkan THR 2025 cair jelang Lebaran 2025 pun berikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini