SketsaNusantara.id- Rumah milik keluarga Mayjen TNI Anumerta Donald Isaac Pandjaitan, pahlawan revolusi Indonesia, berada di Kebayoran Jalan Sultan Hasanuddin nomor 53, Melawai, Kebayoran Baru di daerah Jakarta Selatan.
Rumah yang ditempati keluarga DI Pandjaitan tersebut diketahui mempunyai lahan seluas 1000 meter persegi dengan bangunannya yang berlantai 2.
Rumah Kediaman DI Pandjaitan ini juga dijadikan sebagai salah satu bangunan cagar budaya Indonesia.
Penetapannya sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2005.
Pembangunan awal rumah dilakukan sekitar tahun 1956 yang bersamaan dengan masa pengembangan kota satelit Kebayoran di Jakarta Selatan yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Detektif Jalanan.
Mengenai tragedi penculikan DI Pandjaitan pada tahun 1965 lalu juga dilakukan dirumah ini, dimana waktu penculik yang datang memaksa seorang pembantu untuk menunjukkan letak kamar dari jenderal tersebut.
Para penculik juga mengancam kepada semua anggota keluarga akan dibunuh jika Bapak DI Pandjaitan tidak mau turun dari kamarnya yang berada di lantai 2.
Jenderal DI Pandjaitan akhirnya turun kebawah dengan dirinya yang sudah berganti seragam militer lengkapTNI Angkatan Darat.
Setelah turun, DI Pandjaitan dibawa ke halaman rumah lalu dipukul dan ditembak oleh pasukan penculik itu hingga tewas seketika.
Selain itu ada juga seorang polisi bernama Sukitman yang sedang berpatroli di dekat rumah keluarga DI Pandjaitan.
Sukitman yang merupakan seorang Ajun Komisaris Besar Purnawirawan tersebut turut dibawa ke Lubang Buaya dengan kondisi tangan yang terikat dan mata tertutup.