SketsaNusantara.id - Pada 13 Februari 1755, sejarah Jawa mengalami perubahan besar dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari pertemuan antara tiga kekuatan utama: Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie).
VOC yang terpaksa campur tangan untuk meredam ketegangan yang mengancam kestabilan wilayah.
Baca Juga: Menhir Maek: Jejak Megalitikum yang Memikat di Sumatera Barat, Leluhur Minangkabau Zaman Prasejarah
Melansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube WWI Video, perjanjian ini diambil di desa Kanti, dekat Surakarta, dan menjadi titik balik dalam pembagian Jawa menjadi dua kekuasaan utama.
Namun, perjanjian ini bukanlah hasil dari perundingan yang mulus.
Ketegangan antara Pangeran Mangkubumi, yang merasa dirugikan setelah diberikan sebidang tanah oleh Pakubuwana II, dan pihak-pihak lain yang merasa tidak adil, memuncak.
Situasi ini mendorong Gubernur Jenderal VOC, Baron Van Imhoff, untuk turun tangan dan memediasi konflik.
Dengan Perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi, yang kemudian dikenal sebagai Sri Sultan Hamengkubuwono I, diberikan kekuasaan atas wilayah Yogyakarta.
Sementara itu, wilayah lainnya tetap berada di bawah kekuasaan Kasunanan Surakarta. Pembagian ini tidak langsung diterima dengan damai.
Perubahan wilayah ini menimbulkan ketegangan dan konflik berkepanjangan antara dua kerajaan.
Pangeran Sambernyawa, yang juga merupakan trah Pakubuwana, terus melakukan pemberontakan.
Pada Oktober 1755, ia berhasil mengalahkan pasukan VOC dan hampir membakar keraton Yogyakarta pada Februari 1756.