SketsaNusantara.id - Bataha Santiago merupakan Raja Manganitu pada era tahun 1670-1675.
Raja ketiga dari Kerajaan Manganitu ini dikenal dengan sosok yang mempunyai gagasan Banala Pesasumbalaeng, ialah seluruh kegiatan rakyat harus dikerjakan secara bersama.
Bataha Santiago juga dikenal sebagai sosok yang memiliki jiwa tangguh, pemberani, dan teguh.
Baca Juga: Siapa Mohammad Tabrani? Sang Pemersatu Bahasa, Pahlawan Nasional dari Pamekasan Madura
Dilansir SketsaNusantara.id dari sulut.kemenag.go.id, Bataha Santiago dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI, Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tanggal 6 November 2023.
Pada 1675, penolakan Bataha Santiago atas VOC atau pemerintah Belanda di Pulau Sangihe Besar membuatnya dijatuhi hukuman mati.
Ia digantung di kawasan Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, yang kini dinamai Teluk Santiago.
Ia memiliki semboyan “Nusa Kumbahang Katumpaeng” yaitu Tanah air kita tidak boleh dimasuki dan dikuasai musuh.
Sifat Bataha Santiago yang berani ini pernah membuatnya menerima hukuman pancung karena menolak perjanjian dengan Belanda.
Bukan hanya itu saja.
Bataha Santiago juga pernah menolak bekerjasama dengan VOC. Atas penolakan tersebut peperangan tak bisa dihindari.
Keberaniannya ini terukir dalam batu nisan Bataha Santiago.
"Biar saya mati digantung tidak mau tunduk kepada Belanda” itulah tulisan pada batu nisan Bataha Santiago.***