Beberapa abad kemudian, hukum adat Tawan Karang lahir di Bali. Aturannya menyebutkan bahwa kapal asing yang terdampar beserta isinya menjadi milik kerajaan.
Namun, ketika Belanda berusaha menghapus hukum ini pada abad ke-19, raja-raja Bali menolak. Penolakan itu berujung pada perang besar, termasuk Puputan Buleleng (1849) dan Puputan Badung (1906).
Kisah ini menjadi simbol bagaimana hukum adat dan kedaulatan laut dipertahankan sampai titik darah terakhir.
Sejarah Amanna Gappa dan hukum laut Bali kuno membuktikan bahwa peradaban maritim Nusantara telah memiliki sistem hukum yang tertata jauh sebelum kolonialisme datang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!