jelajah

Hukum Maritim Modern Ternyata Lahir dari Nusantara, Inilah Jejak Amanna Gappa dan Raja Bali Kuno

Sabtu, 1 November 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi, hukum maritim modern diciptakan di Nusantara. (Pexels/Mike Norris)

Baca Juga: 10 Daftar Ucapan Hari Maritim Nasional 2025, Ungkapan Penuh Makna dan Motivasi Cocok Sebagai Caption Media Sosial

Hasilnya adalah “Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa”, yang ditulis dalam 18 lontara pada tahun 1676. Dalam bahasa Bugis dikenal sebagai “Ade allopi loping bicaranna pa'balu baluE”, atau Etika Pelayaran dan Perdagangan.

Dokumen Amanna Gappa terdiri dari 21 pasal. Isinya detail, mulai dari tata cara berdagang, pembagian ruang muatan, syarat nakhoda, hingga klasifikasi awak kapal.

Empat tingkatan pelaut disebutkan: sawi tetap (kelasi tetap), sawi loga (kelasi bebas), sawi manumpang (kelasi menumpang), dan tommanumpang (penumpang). Aturannya menekankan kebebasan berlayar, tapi dengan etika dan tanggung jawab.

Baca Juga: Dari Agraris hingga Maritim: Jalan Panjang Mewujudkan 'Jember Maju, Jember Baru'

Hukum ini juga mengatur hak dan kewajiban antara pemilik kapal dan anak buah kapal. Prinsip-prinsip itu kemudian menjadi dasar hukum laut modern yang diadopsi secara internasional.

Konsep kepemilikan laut yang diperkenalkan Amanna Gappa akhirnya menjadi inspirasi dalam konvensi maritim dunia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menekankan kebebasan berlayar, keadilan niaga, dan keselamatan di laut.

Warisan ini menjadi bukti bahwa hukum laut dunia tidak hanya berasal dari Barat. Sebaliknya, sebagian fondasinya telah lebih dulu ditulis oleh pelaut Nusantara.

Selain Sulawesi, jejak hukum laut juga ditemukan di Bali. Sejak abad ke-10 Masehi, masyarakat Bali utara telah membuat aturan tentang transportasi laut.

Di Desa Julah dan Sembiran, ditemukan 20 lembar prasasti perunggu dari masa Ratu Ugrasena (923 M) hingga Raja Jaya Pangus (1181 M). Prasasti-prasasti ini mencatat keputusan kerajaan terkait keamanan laut, pajak, dan penanganan kapal karam.

Dalam salah satu prasasti disebutkan, “Apabila ada sebuah perahu atau sampan yang terdampar di laut, maka isi perahu itu harus menjadi hak milik pura atau dimanfaatkan untuk keperluan desa.”

Peraturan ini menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya pengelolaan wilayah pesisir dan tanggung jawab bersama atas sumber daya laut.

Pada masa Raja Anak Wungsu (1065 M), hukum laut diperbarui. Isinya menegaskan kewajiban penduduk membantu saudagar yang kapalnya rusak di laut.

Selain itu, warga diwajibkan mempersenjatai diri bila pesisir diserang musuh.

Aturan ini memperlihatkan bagaimana aspek maritim telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan pertahanan masyarakat Bali kuno.

Halaman:

Tags

Terkini