SketsaNusantara.id - Sejarah maritim Indonesia bukan sekadar kisah kapal dan pelaut.
Di balik layar, Nusantara menyimpan warisan hukum laut yang mendahului dunia modern.
Dua di antaranya lahir dari tokoh Bugis bernama Amanna Gappa dan dari prasasti hukum laut Bali Kuno yang berumur lebih dari seribu tahun.
Keduanya menunjukkan betapa majunya peradaban bahari di kepulauan ini jauh sebelum istilah “maritime law” dikenal di Eropa.
Mereka tidak hanya berlayar, tapi juga menulis hukum, menetapkan etika, dan menegakkan keadilan di lautan.
Amanna Gappa, Tokoh Bugis yang Menyatukan Hukum Laut
Suku Bugis-Makassar sejak dahulu dikenal sebagai pelaut tangguh. Mereka menyeberangi lautan hingga ke Madagaskar. Namun, di tengah pelayaran panjang, sering muncul sengketa di kapal soal muatan, kepemilikan, dan tanggung jawab saat bencana.
Baca Juga: 10 Poster Hari Maritim Nasional 23 September 2025, Template Siap Edit untuk Unggahan Story Instagram
Untuk itulah muncul tokoh bernama Amanna Gappa dari Wajo, Sulawesi Selatan. Dalam buku Warisan Bahari Indonesia terbitan Pustaka Obor, disebutkan bahwa ia berinisiatif mengumpulkan berbagai naskah lontara tentang aturan pelayaran dan perdagangan di wilayah Bugis-Makassar.
“Amanna Gappa adalah seorang yang berinisiatif mengumpulkan naskah-naskah lontara tentang aturan pelayaran dan perdagangan di kawasan Sulawesi Selatan dan Tenggara.”
Pada abad ke-17, di pelabuhan Makassar, para Matoa atau pemimpin komunitas Bugis dari berbagai daerah berkumpul. Mereka merumuskan aturan bersama untuk mengatur hubungan saudagar, pelaut, dan pemilik kapal.