Hal ini bermula dari laporan sejumlah ahli waris yang mengklaim lahan yang berada di area pemandian tersebut adalah aset milik warga atas nama Suhak dan Mbah Kacung, berdasarkan dokumen yang diterbitkan pada tahun 2021.
Mereka menyebutkan bahwa Pemkab Jember menguasai lahan sejak 1982 tanpa bukti jual-beli, bahkan merobohkan rumah milik kakek buyut mereka untuk pembangunan wisata.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember hanya mencatat lahan sebagai Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Dinas Pariwisata, tanpa ada sertifikat kepemilikan lahan.
Komisi C DPRD Jember turun tangan hingga melakukan sidak langsung. Dari hasil sidak didukung data dari ahli waris, diketahui bahwa sebagian besar lahan area wisata adalah milik warga.
Pemkab hanya menguasai kolam, sumber mata air, dan sebagian kecil lahan, sementara sebagian besar lahan lainnya, termasuk area parkiran dan bangunan seperti pujasera berdiri di atas tanah milik warga.
Ahli waris, melalui kuasa hukum Renal Shendra Hermawan, menyatakan tidak berniat merebut lahan, tetapi meminta kompensasi yang adil.
DPRD mendorong solusi kekeluargaan, seperti pembelian lahan atau ganti rugi, untuk menjaga status Patemon sebagai aset wisata tanpa membebani atau merugikan warga.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!