Minggu, 19 Juli 2026

Kerajaan Kristen Ada di Wilayah Timur Nusantara, Bagaimana Ajarannya Bisa Sampai ke Pulau Jawa?

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Jumat, 20 September 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi penyebaran agama Kristen di pulau Jawa jauh setelah runtuhnya Kerajaan Larantuka di Nusantara.  (Freepik)
Ilustrasi penyebaran agama Kristen di pulau Jawa jauh setelah runtuhnya Kerajaan Larantuka di Nusantara. (Freepik)

Puncak keberhasilan terjadi pada 14 Desember 1904, ketika Romo Van Lith membaptis 171 orang di Sendangsono, yang dianggap sebagai “kelahiran” Gereja Katolik di kalangan masyarakat Jawa.

Baca Juga: Inilah Bukti Candi Sadon Sebagai Penanda Berpindahnya Pusat Kerajaan Mataram Kuno ke Jawa Timur, Ternyata Ciri Khasnya...

Romo Van Lith tak hanya menyebarkan ajaran Katolik, tetapi juga mengintegrasikan adat-istiadat Jawa dalam praktik keagamaan.

Ia menambahkan musik gamelan dalam upacara dan memilih tempat suci yang relevan dengan budaya lokal.

Doa dan nyanyian Katolik pun disusun dalam Bahasa Jawa, mencerminkan keterbukaannya terhadap tradisi sinkretis.

Baca Juga: Dari Prasasti Dinoyo ke Candi Badut! Menelusuri Jejak Kerajaan Kanjuruhan, Kerajaan Kuno di Jawa Timur yang Konon jadi Cikal Bakal Sejarah Kota Malang

Tak hanya itu, Romo Van Lith juga berperan penting dalam memajukan ekonomi dan pendidikan di Jawa.

Ia memprakarsai berbagai usaha, seperti sewa tanah, klinik kesehatan, dan produksi anyaman bambu.

Selain itu, ia mendirikan Kolese Xavier di Muntilan pada tahun 1904, yang kemudian melahirkan pemimpin-pemimpin Katolik lokal yang aktif dalam berbagai aspek masyarakat.

Dengan demikian, upaya Romo Van Lith tidak hanya membentuk komunitas Katolik yang kuat, tetapi juga memberikan dampak mendalam bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Jawa.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: TikTok @mas_ijals

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X