Kamis, 4 Juni 2026

Peninggalan Jejak Kerajaan Majapahit Nyempil di Pulau Dewata! Pura Ala Jatim di Bali ini Punya Cerita dari Sosok Gajah Mada

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 September 2024 | 17:00 WIB
Kisah peninggalan Kerajaan Majapahit di Bali. (YouTube Restu Agung)
Kisah peninggalan Kerajaan Majapahit di Bali. (YouTube Restu Agung)

 

SketsaNusantara.id- Siapa sangka, ternyata ada peninggalan jejak Kerajaan Majapahit di Pulau Bali.

Peninggalan ini berupa bangunan Pura Maospahit sampai saat ini masih dilestarikan dan menjadi bangunan suci bagi umat Hindu.

Sebelum berdiri megah, pura ini berukuran kecil. Namun kedatangan Majapahit justru merubah semuanya.

Baca Juga: Makam Ini Selalu Ramai! di Baliknya Ada Kisah Tragis Putri Raja Bali: Dibunuh Sang Ayah Karena Menjadi Mualaf

Dikutip oleh SketsaNusantara.id dari denpasarkota.go.id, bangunan suci di Bali ini sebenarnya berdiri pada 1200 tahun Saka.

Memiliki lahan sekitar 1 ha. Awalnya hanya memiliki tiga ruangan atau tri suci mandala. Namun hal itu berubah sejak Majapahit datang ke Bali.

Saat itu kerajaan yang pusatnya di Trowulan, Mojokerto ini sempaat menguasai Bali. Pura ini diperluaas oleh Gajah Mada.

Baca Juga: Palembang Terkenal Jadi Kota Tertua di Indonesia, Prasasti Kedukan Bukit Warisan Kerajaan Sriwijaya Jadi Bukit Kelahirannya

Bukan tanpa alasan, Gajah Mada memperluas Pura Maospahit untuk menghormati Patih Kebo Iwa yang tangguh dan perkaasa.

Alhasil, pda tahun 1475 Saka, bangunan pura itu selesai dengan bertambah menjadi empat mandala.

Uniknya, bangunan yang berdiri di tanah Bali ini memiliki arsitektur ala Provinsi Jawa Timur. Di bagian gerbang juga berbentu candi terbelah khas provinsi tersebut.

Baca Juga: Punya Model Unik, Saksi Bisu Jejak Kerajaan Majapahit, Punya Mitos yang Bisa Bikin Kamu Jadi...

Patung yang ada di bagian gerbang itu menyimbolkan ucapan selamat datang untuk para pengunjung.

Peninggalan jejak Kerajaan Majapahit ini sekarang sudah berkembang menjadi objek wisata bagi para wisatawan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: denpasarkota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X