Kamis, 4 Juni 2026

Pernah Menjadi Sengketa! Pulau Sebatik Kini Dibagi 2: Jembatan Budaya dan Alam di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi - Pulau terluar di Indonesia.  ( Pixabay/pexels.)
Ilustrasi - Pulau terluar di Indonesia. ( Pixabay/pexels.)

 

SketsaNusantara.id - Pulau Sebatik, sebuah permata tersembunyi di timur laut Kalimantan, kini dinyatakan sebagai salah satu dari 92 pulau terdepan dan terluar Indonesia.

Dengan luas 452,2 kilometer persegi, pulau ini membentang antara Indonesia dan Malaysia, menawarkan perpaduan unik dari budaya dan alam.

Bagian utara pulau, seluas 187,23 kilometer persegi, berada di bawah administrasi Sabah, Malaysia.

Baca Juga: Makam Kyai Pahing, Keturunan Tokoh Muslim Penyebar Ajaran Kristen di Pulau Jawa, Pendiri Gereja Kristen Jawi Wetan?

Sementara itu, bagian selatan seluas 247,47 kilometer persegi merupakan bagian dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia.

Sisa area seluas 375,52 hektar adalah kawasan konservasi bakau yang melindungi keanekaragaman hayati lokal.

Sebagai zona perbatasan strategis, Pulau Sebatik memiliki dua sisi: Indonesia di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan Malaysia di Tawau.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Gurunya Para Ulama Besar di Pulau Jawa, Inilah Asal Usul dan Jejak Perjalanan Sunan Ngerang

Dengan populasi sekitar 72.571 jiwa pada tahun 2020, 25.000 di sisi Malaysia dan 47.571 di sisi Indonesia.

Pulau ini merupakan contoh nyata dari interaksi budaya dan administratif antara kedua negara.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube INVOICE INDONESIA, pembagian pulau ini adalah warisan kolonial dari konvensi 1891 antara Inggris dan Belanda, dan saat ini menjadi bagian dari sengketa maritim antara kedua negara.

Baca Juga: Asal Usul Masjid Madegan di Pulau Madura, Dibangun Raja Sampang hingga Jadi Tempat Ampuh untuk Sumpah Pocong

Masalah perbatasan Pulau Sebatik dikenal sebagai Outstanding Boundary Problem (OBP).

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Invoice Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X