Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Lodji Papak Gundih: Dibangun pada 1919 hingga Saksi Bisu Kepiluan Masa Pendudukan Jepang, Markas Jugun Ianfu?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 22:20 WIB
Potret Gedung atau Lodji Papak Gundih. (Tangkap layar YouTube.com/Grobogan TV)
Potret Gedung atau Lodji Papak Gundih. (Tangkap layar YouTube.com/Grobogan TV)

Bangunan Lodji atau gedung Papak Gundih ini tidak seperti bangunan pada umumnya.

Bagian atap Lodji Papak berbentuk tumpul dna persegi, karena bukan seperti genteng melainkan cor semen.

Baca Juga: Geger! Segerombolan OPM Bakar Gedung Sekolah Sampai Nyaris Ludes di Papua Pegunungan, Netizen Soroti Satu Hal Ini...

Saat ini usia bangunan gedung tua ini sudah memasuki 105 tahun jika dihitung sejak Lodji ini dibangun.

Lokasi Gedung Papak berada di Desa Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

2) Fungsi Lodji Papak Gundih

Sebelum kosong dan tak berpenghuni, Lodji Papak Gundih milik Perhutani KPH Gundih Divisi Regional Jawa Tengah.

Gedung ini menjadi menjadi rumah dinas Administratur Perum Perhutani KPH Gundih Divisi Regional Jateng.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Sambil Jalan-Jalan di Museum Kolonial Gedung Sate Bandung, Benarkah Jadi Simbol Keagungan Zaman Belanda?

Setelah penjajahan Jepang dan gedung ini beralih fungsi sebagai tempat tentara penjajah melakukan kegiatan untuk memuaskan napsunya.

3) Kosong sejak 1974

Setelah pernah diduduki sebagai markas tentara Jepang, Lodji Papak Gundih kembali menjadi rumah dinas Administratur Perum Perhutani KPH Gundih.

Namun, sejak 1974 gedung ini kosong tak berpenghuni, lantaran Administratur KPH Gundih saat itu, Syarif Bustaman meninggal dunia sekelurga dalam kecelakaan maut.

Baca Juga: Gedung Lama Bighit Entertainment Markas Lama BTS Terjual Pada Aktor Kim Woo Bin, ARMY Sedih dan Beri Pesan Ini untuk Sang Aktor...

Seluruh jenazah keluarganya disemayamkan di Gedung Papak, sehingga tak ada yang berani menempatinya setelah itu.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: TikTok @jejaktempodoeloe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X