Senin, 29 Juni 2026

Keris Mpu Gandring Ada di Mana? Keris yang Digunakan Menghabisi Tunggul Ametung, Sekarang Keberadaannya di...

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
Potret Mpu Gandring dan Ken Arok.  (X/BudTeguh/Youtube/Film Legenda Nusantara.)
Potret Mpu Gandring dan Ken Arok. (X/BudTeguh/Youtube/Film Legenda Nusantara.)

 

SketsaNusantara.idKeris Mpu Gandring merupakan pusaka yang terkenal dalam sejarah dibentuknya Kerajaan Singasari.

Keris ini dikenal memiliki kutukan yang dikeluarkan oleh pembuatnya yang bernama Mpu Gandring.

Konon kutukan dari keris ini yaitu meminta tujuh korban dari kalangan penguasa Kerajaan Singasari.

Baca Juga: Bukan Hanya Satu! Ternyata Inilah Jumlah Istri Syekh Kholil Bangkalan dari Madura, Siapa Saja?

Kutukan ini pun akhirnya terjadi yang mengakibatkan terbunuhnya para raja Singasari.

Diketahui, keris ini pernah dipesan oleh Ken Arok di awal abad ke-13 saat menjadi prajurit dari Tumapel.

Ken Arok memesan keris ini untuk membunuh majikannya yang bernama Tunggul Ametung, karena ia telah jatuh cinta dengan istri Tunggul Ametung yang bernama Ken Dedes. 

Baca Juga: Inilah Kesaktian Ken Arok Pendiri Kerajaan Singasari yang Lolos dari Pengeroyokan dan Mempunyai Keris Sakti Bernama...

Ia memesan keris ini kepada pandai besi yang bernama Mpu Gandring.

Dilansir oleh SketsaNusantara.id dari kanal Youtube Jejak Prasejarah, Mpu Gandring pernah menjanjikan pembuatan keris ini selama satu tahun.

Namun, Ken Arok tidak sabar dan merebut keris tersebut lalu menusukkan kepada Mpu Gandring.

Baca Juga: Syekh Kholil Bangkalan Ternyata Masih Keturunan Nabi Muhammad SAW? Simak Penjelasan Nasab dari Tokoh Penting Pendiri NU Tersebut

Sebelum membunuh Tunggul Ametung, Ken Arok meminjamkan keris tersebut kepada Kebo Ijo. Di malam berikutnya, Ken Arok mengambil keris tersebut lalu membunuh Tunggul Ametung.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X