Kamis, 4 Juni 2026

Petilasan Titisan Wisnu Penguasa Negara Widarba Ada di Kabupaten Kediri, Konon Terdiri dari 3 Fase Moksa

Photo Author
Irma Agustiana, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juli 2024 | 21:15 WIB
Petilasan titisan wahyu penguasa negara nidarba di Kabupaten Kediri (instagram.com/@salinem95)
Petilasan titisan wahyu penguasa negara nidarba di Kabupaten Kediri (instagram.com/@salinem95)

SketsaNusantara.id - Setiap daerah di Indonesia tak lekang dengan peninggalannya, tak terkecuali Kediri.

Salah satunya ada di Desa Menang Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Jalan menuju tempat bersejarah ini harus melewati persawahan dan perkampungan di Kediri terlebih dahulu.

Baca Juga: Mengulik Kisah Pertapaan Bancolono yang Penuh Mistik, Konon Ada Spot yang Jadi Tempat Sakral Keluarga Kerajaan Majapahit

Di daerah ini terdapat peninggalan bersejarah berupa petilasan yang sering dikunjungi hingga saat ini.

Petilasan ini bernama Petilasan Sang Prabu Sri Adji Djoyoboyo yang merupakan Situs Pamuksan Sri Aji Joyoboyo.

Dilansir SketsaNusantara.id dari video akun TikTok @mardi_dadirejo, dalam kisah klasik Jawa Jayabaya atau Joyoboyo disebut sebagai titisan wisnu.

Yang merupakan penguasa negara widarba yang beribu kota di Mamenang.

Kata petilasan ini dikoreksi oleh juru situs karena petilasan ada tempat seseorang pernah tinggal dan lalu pergi.

Sedangkan situs ini merupakan tempat muksa lenyap bersama jasad Joyoboyo dan konon jiwanya masih berada di tempat ini.

Baca Juga: 5 Fakta Situs Setono Gedong Kediri: Wisata Religi hingga Makam Guru Spiritual Jayabaya, Makam Islam Tertua?

Moksa dalam konsep Hindu Buddha adalah bebasnya atma dari ikatan duniawi dan lepas dari siklus reinkarnasi.

Tempat di tengah situs ini dipercaya sebagai tempat pamuksan atau pamoksaan Sri Aji Joyoboyo.

Bangunan ini terbagi menjadi 3 tempat yang mewakili 3 fase moksa yakni loka moksa, loka busana, dan loka makkota.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: TikTok @mardi_dadirejo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X