Kamis, 4 Juni 2026

Kenapa Sunan Kudus mendukung Arya Penangsang? Kisah di Balik Suksesi Kesultanan Demak hingga Muncul Mitos Masjid Demak

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juli 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi Sunan Kudus yang memilih dukung Arya Penangsang (YouTube YPM Journey)
Ilustrasi Sunan Kudus yang memilih dukung Arya Penangsang (YouTube YPM Journey)

 

SketsaNusantara.id - Sunan Kudus dan Arya Penangsang merupakan 2 nama yang lekat dalam sejarah suksesi Kesultanan Demak.

Keduanya tercatat sebagai tokoh penting dalam kerajaan Islam yang didirikan Raden Patah tersebut.

Sebelum pindah ke Kudus, Wali Songo bernama asli Raden Jakfar Sidiq ini pernah menjabat sebagai panglima perang Kesultanan Demak.

Baca Juga: Melirik Kisah Caos Dhahar, Kuliner Legendaris Khas Demak Favorit Sunan Kalijaga yang Disajikan Usai Jamasan Pusaka

Ia juga pernah ditunjuk sebagai imam Masjid Agung Demak pada masa pemerintahan Raden Patah.

Sementara Arya Penangsang merupakan cucu Raden Patah dari anak keduanya, Pangeran Sedo Leper.

Peran keduanya dalam perebutan tahta Kesultanan Demak ini melahirkan mitos Masjid Agung Demak yang masih diyakini sampai sekarang.

Baca Juga: Kisah di Balik Kuliner Peninggalan Sunan Muria dan Sunan Kudus? Sajian Lontong Cocok untuk Sarapan Pagi, Harga Super Merakyat

Perebutan tahta Kesultanan Demak bermula usai mangkatnya Pangeran Sabrang Lor, putra pertama Raden Patah.

Pangeran Sabrang Lor tidak memiliki putra sehingga Pangeran Sedo Leper yang seharusnya naik tahta.

Namun ia dijegal oleh adiknya sendiri, Pangeran Trenggono yang kemudian naik tahta menjadi raja Kesultanan Demak yang ke-3.

Baca Juga: Apa Saja Ajaran Sunan Kudus? Ini 5 Hal yang Paling Terkenal: Dilarang Menyembelih Sapi Saat Idul Adha

Perebutan ini melahirkan dendam di hati Arya Penangsang, apalagi sejumlah sumber sejarah menyebutkan ayahnya tewas dibunuh oleh suruhan Raden Mukmin, anak pertama Pangeran Trenggono.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Atlas Wali Songo, Agus Sunyoto, Pustaka Iman, Jakarta, 2014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X