Kamis, 4 Juni 2026

Mashur Ketegasan dalam Menegakkan Hukum, Ratu Perempuan di Tanah Jawa ini Beri Hukuman Mengerikan pada Putra Mahkotanya

Photo Author
Gogot Cahyo Baskoro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Juli 2024 | 10:30 WIB
Ratu Jay Shima dari Kalingga yang mashur karena ketegasannya dalam menegakkan hukum.  (Freepik/Ai-generated)
Ratu Jay Shima dari Kalingga yang mashur karena ketegasannya dalam menegakkan hukum. (Freepik/Ai-generated)

Untuk membuktikan hal itu, Raja Ta-Che mengirimkan utusan ke Kerajaan Kalingga di Tanah Jawa.

Diam-diam sang utusan meletakkan pundi-pundi emas di tengah jalan yang berdekatan dengan keramaian pasar.

Nyatanya, sampai berhari-hari tak satupun orang yang mengambil pundi-pundi emas. Sebuah versi menyebut, pundi-pundi emas tadi tak bergeming dari tempatnya hingga 3 tahun.

Baca Juga: Dicap Anak Durhaka, Benarkah Raja Kerajaan Demak, Raden Patah, yang Menyerang Majapahit, Kerajaan Ayahnya?

Hingga suatu hari, putra Ratu Jay Sima melewati tempat tersebut. Tak sengaja, kakinya menyentuh pundi-pundi emas tadi.

Mendapatkan laporan dari pengawas, Ratu Jay Shima langsung memutuskan untuk menghukum mati sang putra mahkota.

Keputusan Ratu Jay Shima memberikan hukuman mati pada sang putra mahkota tidak disetujui para pemuka kerajaan. 

Baca Juga: Bukan Kesultanan Demak, Ternyata Kerajaan Islam Tertua Ada di Jawa Timur hingga Bekas Bentengnya Bikin Hayam Wuruk Takut

Karena sang putra mahkota melakukan dengan tidak sengaja, mereka mengusulkan Ratu Jay Shima untuk membatalkan hukuman mati.

Sebagai gantinya adalah memberi hukuman potong bagian tubuh yang menyentuh pundi-pundi emas tadi.

Setelah berdebat panjang, akhirnya Ratu Jay Shima sepakat memotong jari kaki sang putra mahkota yang telah menyentuh pundi-pundi emas tersebut.

Baca Juga: Menggali Warisan Budaya Majapahit dalam Kerajaan Islam Jawa: Pewaris Sejati Jawa atau Bali?

Kejadian ini kemudian dilaporkan sang utusan China kepada Raja Ta-Che yang membuat semakin kagum akan ketegasan Ratu Jay Shima.***  

Halaman:

Editor: Gogot Cahyo Baskoro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X