SketsaNusantara.id - Kawasan Malioboro Yogyakarta kerap menjadi target atau tujuan destinasi wisata bagi masyarakat lokal maupun mancanegara.
Bagaimana tidak? Jelas saja area Malioboro selalu menawarkan tempat-tempat menarik yang menjadi objek wisata kala liburan.
Para wisatawan yang Berkunjung di Malioboro dapat menemukan berbagai macam tempat hiburan yang cukup lengkap.
Baca Juga: 10 Lokasi Nyaman untuk Sholat Ied Idul Fitri di Sleman Yogyakarta pada 31 Maret 2025
Ada objek wisata foto, pusat berbelanja, hingga aneka objek wisata kuliner mulai dari yang terkini dan yang legendaris.
Seluruh tempat wisata di kawasan Malioboro dapat di explore satu persatu dengan santai secara sendirian maupun bersama keluarga.
Terlebih di musim libur lebaran seperti sekarang, biasanya objek-objek wisata di sekitaran area Malioboro akan buka lebih lama dari jam biasanya.
Baca Juga: Lebaran 2025 di Yogyakarta? Ini 5 Tempat Wisata yang Harus Masuk dalam Daftar Destinasi
Tempat-tempat wisata ini tentu bisa menjadi salah satu rekomendasi kunjungan ketika bosan atau suntuk setelah selesainya acara bersama keluarga.
Dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube REKOMENDASI ID, berikut 5 top objek wisata dekat Malioboro Yogyakarta yang paling pas dikunjungi saat lebaran.
Baca Juga: Ngabuburit Asyik di Yogyakarta! 5 Lokasi Ini Selalu Jadi Favorit saat Ramadhan
1. Tugu Pal Putih
Tugu Pal Putih atau monumen tugu Jogja menjadi destinasi wisata pertama dekat dengan kawasan Malioboro yang hanya berjarak 3 KM.
Disekitaran Tugi Pal Putih terdapat berbagai stand makanan hingga angkringan yang cocok untuk bersantai dengan keluarga atau teman di malam hari.
Artikel Terkait
10 Rekomendasi Wisatawan di Yogyakarta Dekat Malioboro, Gudeg Yu Djum Jadi Wisata Kuliner yang Legendaris
Asal Usul Nama Jalan Malioboro, Bermakna Ajaran Sultan Hamengku Buwono I hingga Jadi Poros Garis Imajiner Yogyakarta
Miris! Kisah di Balik Pembangunan Tugu Ngejaman di Malioboro, Penyebab Ki Hajar Dewantara Diasingkan ke Belanda
3 Tempat Aman bagi Perokok di Malioboro agar Tidak Kena Denda Maksimal Rp7,5 Juta