Senin, 13 Juli 2026

Misteri Prasasti Kuno di Jember, Jejak Sang Marucana dari Tahun 989 Saka yang Masih Belum Terpecahkan

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 April 2025 | 19:00 WIB
Prasasti Kranjingan yang ditemukan di Jember, mengungkap sejarah di masa lampau (SketsaNusantara.id/ Qorry 'Aina Damayanti)
Prasasti Kranjingan yang ditemukan di Jember, mengungkap sejarah di masa lampau (SketsaNusantara.id/ Qorry 'Aina Damayanti)

SketsaNusantara.id - Belajar sejarah Nusantara bisa melalui benda-benda sejarah peninggalan dari kerajaan-kerajaan yang ditemukan.

Seperti halnya dua buah benda sejarah yang ditemukan di Jember beberapa waktu lalu.

Di Kota Tembakau ini, pernah ditemukan dua buah benda sejarah berupa prasasti.

Baca Juga: Penguasa Baru Tanah Jawa Lahir dari Takdir Letusan Gunung Merapi, Kesultanan Demak hingga Jepara pun Takluk di Bawah Kerajaan ini

Pertama yaitu prasasti Kranjingan yang ditemukan di Desa Langsepan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Prasasti kedua yaitu prasasti Muktisari. Prasasti ini ditemukan di Dusun Muktisari, Kecamatan Tegalbesar, Kabupaten Jember.

Kedua prasasti yang ditemukan di Jember ini memiliki sebuah kesamaan, yaitu terpahat di batuan kecil.

Baca Juga: Bukan Majapahit, Inilah Kerajaan Penguasa Terkuat Lautan Nusantara dengan Armada Tangguh dan Pengendali Perdagangan Asia

Dalam prasasti tersebut juga terukir dua aksara dalam bahasa Jawa Kuno atau Kawi.

Seperti dilansir dari kanal Youtube balaipelestariankebudayaanXI, aksara pertama yaitu dibaca 'ra' dengan diberi tanda baca yang mengartikan cara membacanya menjadi sengau, yaitu 'rang'.

Selanjutnya yaitu aksara yang dibaca 'ja' yang ditulis dengan pepet di atasnya sehingga menjadi 'ji'.

Baca Juga: Bukan Asal Bacok, Ternyata Ini Asal Usul hingga Makna Carok bagi Warga Madura, Tradisi Sejak Zaman Kerajaan?

Sehingga dua aksara tersebut membentuk sebuah kalimat bacaan 'rangji'. Konon kalimat ini menjadi awal mula penyebutan Kranjingan.

Kemudian pada batu prasasti yang lebih besar, terdapat 5 baris aksara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X