SketsaNusantara.id - Agnez Mo akhirnya muncul ke publik usai ramai didenda Rp1,5 miliar atas kasus dengan Ari Bias soal Hak Cipta.
Pelantun 'Bilang Saja' itu secara khusus mendatangi Kementerian Hukum untuk berdiskusi terkait aturan Undang-Undang Hak Cipta.
Agnez mengaku bingung dengan kasus yang saat ini tengah dihadapi.
Baca Juga: Sebut Tak Mau Terlibat Agenda Tertentu, Inilah Beberapa Alasan Agnez Mo Tak Respon Ahmad Dhani
Pasalnya, mencuatnya kasus ini akhirnya memunculkan kasus lain yang menyeret penyanyi dan pencipta lagu.
"Karena ada kasus yang mungkin teman-teman sudah tahu, akhirnya membuat kebingungan yang bukan cuma saya tapi juga penyanyi dan pencipta lagu lain yang ada di Indonesia," kata Agnez Mo saat ditemui di Kemneterian Hukum, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februati 2025.
Menurut Agnez, momen ini bisa dijadikan ajang belajar bersama untuk duduk memahami permasalahan yang terjadi.
"Makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk," imbuhnya.
Selain itu, mantan penyanyi cilik itu juga berpandangan bahwa Undang-Undang harus diketahui dengan baik tidak hanya sekedar 'tahu'.
"Kadang-kadang kita cuma lihat di media sosial itu cuma dengar atau lihat sekilas aja, padahal UU tidak seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Agnez Mo didenda Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasus pelanggara hak cipta lagu 'Bilang Saja'.
Masalah bermula saat Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' dalam 3 konser yang diadakan di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.