SketsaNusantara.id – Persidangan perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat memasuki tahap pemeriksaan materi perkara. Majelis hakim memutuskan menunda sidang setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon tidak hadir dalam agenda persidangan yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Penundaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang menilai ketidakhadiran perwakilan kejaksaan dapat menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan cepat. Permohonan PK sendiri merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak kejaksaan dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, pemanggilan terhadap termohon telah dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara PK berlaku prinsip speedy trial atau peradilan yang dilakukan secara cepat dan efisien. Karena itu, setiap tahapan persidangan diharapkan dapat berlangsung tanpa hambatan yang tidak diperlukan.
Menurut Usman, hukum acara memberikan ruang penundaan apabila salah satu pihak tidak hadir. Namun, penundaan tersebut memiliki batasan tertentu, terutama jika ketidakhadiran tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," tegasnya kembali.
Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan pertama Juli 2026. Agenda berikutnya akan menjadi kesempatan kedua bagi pihak termohon untuk hadir dan memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat," kata Usman.
Pihak kuasa hukum berharap pada agenda selanjutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai kehadiran semua pihak penting untuk menjamin asas peradilan yang adil dan memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa apabila pada sidang berikutnya pihak kejaksaan kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka proses persidangan dapat tetap dilanjutkan dengan memeriksa substansi permohonan PK yang telah diajukan.