SketsaNusantara.id - Kasus dugaan skincare berbahaya kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis 9 April 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan produk skincare ilegal yang disebut-sebut membahayakan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Pelapor diketahui merupakan konsumen yang mengaku mengalami kerugian setelah membeli produk skincare melalui siaran langsung di media sosial. Produk tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawar, menegaskan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan diajukan oleh pihak Nikita, melainkan oleh konsumen yang merasa dirugikan.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan terkait laporan dari korban. Klien kami hanya memenuhi panggilan penyidik,” ujar Usman kepada awak media.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nikita Mirzani disebut mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Galih Rakasiwi, yang turut mendampingi proses hukum tersebut.
Galih menjelaskan bahwa produk yang menjadi pokok perkara diduga sama dengan barang yang sebelumnya pernah masuk dalam proses hukum pidana. Produk tersebut diketahui dibeli oleh konsumen melalui sesi live streaming, yang kini menjadi salah satu metode pemasaran populer di media sosial.
Baca Juga: Mantap Berhijab? Nikita Willy Ubah Foto Profil Instagram yang Lebih Syari dan Religius
“Produk yang dibeli saat live itu identik dengan yang pernah dipermasalahkan sebelumnya. Bahkan, kasus ini juga berkaitan dengan perkara lain yang menyeret Richard Lee,” jelas Galih.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa inti persoalan dalam kasus ini terletak pada legalitas produk skincare yang beredar di pasaran. Produk yang dimaksud, yakni Glafidza, diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Menurut Galih, ketiadaan izin BPOM menjadi indikator utama bahwa produk tersebut tidak layak diedarkan secara bebas. Oleh karena itu, pihaknya menilai kasus ini harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan korban lebih banyak.
“Produk itu tidak memiliki izin BPOM. Ini yang menjadi fokus utama kami dalam mengawal kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai maraknya peredaran produk skincare ilegal di Indonesia, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Fenomena live selling yang semakin populer kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjual produk tanpa pengawasan ketat.
Artikel Terkait
Putusan Banding Mengejutkan, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Vonis Banding Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Ungkap Alasannya
Nikita Mirzani Sindir Denada yang Tak Mau Akui Anaknya: Lo Banyak Omong!
Deretan Artis Ini Bereaksi soal Denada Akhirnya Akui Ressa Rizky Sebagai Anak Kandungnya, Ada Nikita Mirzani Hingga Irfan Hakim
Reynaldi Bermundo Siapanya Nikita Mirzani? Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Sosok Kontroversial Ini Berada Dibalik Jeruji Besi