Atas keputusan itu maka Nikita Mirzani resmi dinyagakan resmiehatus menjalani penjara selama 6 tahun, 2 tahun lebih tinggi dari putusan sebelumnya, denda yang dijatuhkan adalah Rp 1 Miliar dengan subsider 3 bulan.
Dengan adanya putusan PT Jakarta ini, terdakwa Nikita Mirzani dan JPU memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu Kasasi, dalam batas waktu 14 hari kerja jika keberatandengan putusan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!