Kamis, 4 Juni 2026

Putusan Banding Mengejutkan, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 9 Desember 2025 | 16:30 WIB
Hukuman Nikita Mirzani diperberat  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Hukuman Nikita Mirzani diperberat (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

 

SketsaNusantara.id – Upaya banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys justru berujung pada penambahan hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Nikita Mirzani dari yang semula 4 tahun penjara.

Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) menaikkan vonis dari 4 tahun penjara kini menjadi 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Nikita Mirzani Pasca Divonis 4 Tahun Penjara dan Ajukan Banding, Kemungkinan Bebas Kecil?

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PT Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Selain pidana penjara, Nikita juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Poin krusial yang menjadi alasan utama diperberatnya hukuman ini adalah penetapan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan Nikita bersalah atas tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (UU ITE), namun membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Baca Juga: Geger! Oky Pratama Diduga Pakai Jasa Nikita Mirzani untuk Jualan Online dari Lapas, Terancam Hukuman Isolasi?

Namun, dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Jakarta menganulir pembebasan tersebut. 

Hakim Ketua PT Jakarta, Sri Andini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani sebagai terdakwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Nikita diputuskan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

Nikita juga diputuskan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X