SketsaNusantara.id – Upaya banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys justru berujung pada penambahan hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Nikita Mirzani dari yang semula 4 tahun penjara.
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) menaikkan vonis dari 4 tahun penjara kini menjadi 6 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PT Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025.
Selain pidana penjara, Nikita juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Poin krusial yang menjadi alasan utama diperberatnya hukuman ini adalah penetapan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan Nikita bersalah atas tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (UU ITE), namun membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Namun, dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Jakarta menganulir pembebasan tersebut.
Hakim Ketua PT Jakarta, Sri Andini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani sebagai terdakwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Nikita diputuskan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
Nikita juga diputuskan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Jelang Sidang Putusan Kasus Pemerasan, Fans Berharap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Bebas: Minta Doanya yang di...
Tok! Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
Divonis Lebih Ringan dari Nikita Mirzani, Mail Syahputra Mengaku Kecewa namun Juga Takut Ajukan Banding dengan Alasan Ini
Bebas dari Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ungkap Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU dan Siap Naik Banding
Nasib Karier Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Galdys, Denny Darko: Akan...