Dengan menggunakan pasal 369 maka secara korelatif masih memiliki tautan, namun jika menggunakan pasal 368 seperti yang menjerat Nikita saat ini maka secara rasionalitas hukum maka dinilai jauh sekali kaitannya.
Menurutnya, jika sama sekali tak ada interaksi antara pelaku (Nikita Mirzani dan Mail) dan korban (Reza Gladys) maka menggunakan pasal 368 untuk menjerat akan dipertanyakan.
Sebab menurutnya, menggunakan pasal 368 dan memberlakukan pasal 27 maka akan sangat jauh untuk masuk pada TPPU.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini