Kamis, 4 Juni 2026

Disebut Polisi Salah Pasal, Pakar Hukum JJ Amstrong Kritisi Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 19:47 WIB
Praktisi hukum JJ Amstrong sebut polisi salah pasal pada kasus Nikita Mirzani  (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )
Praktisi hukum JJ Amstrong sebut polisi salah pasal pada kasus Nikita Mirzani (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )

 

SketsaNusantara.id - Saat ini penahanan oleh pihak berwajib terhadap Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys hangat diperbincangkan publik.

Kasus yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebagai owner brand skincare tak hanya diperbincangkan kalangan netizen biasa namun juga oleh kalangan praktisi hukum tanah air.

Salah satu pakar hukum yang mengkritisi pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah sosok JJ Amstrong yang merupakan praktisi hukum berpengalaman.

Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Nikita Mirzani 'Wanita Amazon' hingga Yakin Nikmir Tak Bersalah: Mau Menggoreng Cerita Apa Lagi nih

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, dalam kasus ini Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 368 dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU menurut JJ Amstrong tidaklah tepat.

Sebab ia menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta yang beredar, seharusnya Nikita Mirzani menurutnya lebih tepat jika dijerat dengan pasal 369 KUHP.

Pasal tersebut menurut JJ Amstrong berkaitan dengan ancaman dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sempat Jadi Musuh Bebuyutan! Mendengar Nikita Mirzani Ditahan Akibat Dugaan Kasus Pemerasan, Razman Arif Nasution Sampaikan Hal Ini

"Kalau asisten Nikita Mirzani tidak pernah ada pertemuan dengan korban (Reza Gladys), apalagi Nikita Mirzani, seharusnya itu dikenakan pasal 369," tegas pakar hukum JJ Amstrong.

Menurutnya pasal 369 lebih tepat disangkakan, sebab pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud melawan hukum memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran.

"Ancaman pencemaran bukan ancaman pemerasan atau pencemaran tertulis atau akan membuka suatu rahasia," imbuhnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dulu Bagikan Ratusan Pizza di Rutan Kelas II B Serang, Kali Ini Berbagi Apa Lagi? Lucinta Luna: Nanti Malam Bagi-Bagi...

Tindakan pada pasal tersebut menurutnya diperuntukkan untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain agar seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya.

Artinya ia telah memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran pada pasal 368 bisa diartikan bahwa pencemaran tertulis atau akan membuka satu rahasia itu memiliki korelasi dengan pasal 27b ayat 2 dan pasal 45 ayat 10.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X