Minggu, 19 Juli 2026

Mengejutkan, Kuasa Hukum Reza Gladys Bocorkan 2 Orang yang Akan Menyusul Nikita Mirzani ke Jeruji Besi Imbas Dugaan Kasus Pemerasan, Siapa?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Maret 2025 | 18:25 WIB
Kuasa hukum Reza Gladys ungkap dua sosok yang akan menyusul Nikita Mirzani ke jeruji besi. (Kolase Instagram @rezagladys dan @nikitamirzanimawardi_172)
Kuasa hukum Reza Gladys ungkap dua sosok yang akan menyusul Nikita Mirzani ke jeruji besi. (Kolase Instagram @rezagladys dan @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id- Fakta baru di balik penahanan yang dilakukan kepada Nikita Mirzani atas dugaan kasus pemerasan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus mengungkap bahwa diduga pelaku tak hanya Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

Pihaknya menduga seharusnya ada dua sosok lagi yang diduga melakukan pemerasan atau satu kelompok dengan Nikita Mirzani.

Baca Juga: 4 Gestur dan Ekspresi Nikita Mirzani Disorot Pakar Tunjukkan Sikap Aslinya, Seteru Reza Gladys Mengaku Kalah?

"Kami berpendapat tidak boleh hanya dua tersangka," tegasnya dalam YouTube Intens Investigasi pada 6 Maret 2025.

Sebagaimana kepolisian telah menetapkan Nikita Mirzani dengan asistennya sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Pemerasan itu dilakukan kepada Reza Gladys, seorang dokter kecantikan hingga pemilik bisnis sikincare.

Baca Juga: Under Pressure, Inilah Beberapa Analisa Pakar Mikro Ekspresi Membaca Sikap Tenang Nikita Mirzani Saat Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Akibatnya sejumlah uang 4 miliar rupiah melayang menuju kantong Nikita Mirzani setelah Reza Gladys diperas 5 miliar rupiah.

Karena merasa tidak kuat dilakukan pemerasan hingga pengancaman. Pihaknya kemudian melaporkan kepada kepolisian.

Meski Nikita Mirzani dengan asistennya, Mail Syahputra sudah ditangkap pada 4 Maret 2025. Namun kuasa hukum Reza Gladys mengaku masih belum puas.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Prediksi Nikita Mirzani Bakal Segera Masuk Sel Tahanan, Kapan? Pengacara Ini Menilai Alur Laporan Reza Gladys

"Kalau kami menganggap seharusnya ada empat tersangka," imbuhnya.

"Inisialnya dokter O dan dokter S," lanjut Julianus Paulus.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X