Untuk menjelaskan apa yang hendak dijadikan pembelaan bagi dirinya tersebut, Agnez Mo kemudian membuka undang-undang tentang royalti lagu.
Pada undang-undang pasal 23 ayat 5, UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan atau royalti kepada pencipta melalui lembaga management kolektif.
Sedangkan pada pasal 87 disebutkan bahwa tidak akan dianggap pelanggaran undang-undang atau pemanfaatan penciptaan atau produk hak terkait komersil asal sudah memenuhi kewajiban terhadap LMK.
Berdasarkan undang-undang itulah, Agnez kemudian menampik jika ia dianggap bisa dihukum karena tidak meminta izin sebab hal itu dianggapnya tidak valid sebab menurut undang-undang tersebut ia boleh menggunakan lagu tanpa izin asal membayar royalti kepada LMK.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tuding Marcell Siahaan Sok Ahli Hukum Usai Bela Agnez Mo Soal Pelanggalan Hak Cipta
Pertanyaannya kemudian adalah siapa yang harusnya membayar royalti terhadap Ari Bias dalam kasus ini?
Agnez Mo kemudian membuka SK Menteri yang menuliskan bahwa royalti dibayar dari 2 persen hasil kotor (gros) penjualan tiket.
Sedangkan dalam kasus ini, Agnez Mo mengaku merupakan orang yang diundang dalam sebuah show sehingga secara otomatis ia sama sekali tak mengetahui berapa hasil penjualan tiket kecuali penyelenggaranya.
Baca Juga: WAMI Angkat Bicara Terkait Tuntutan Ari Bias Terhadap Agnez Mo: Sudah Seharusnya...
"Kalau sekarang tarif royalti harus dibayar merupakan hasil penjualan tiket kotor, ya berarti kan yang membayar harusnya penyelenggara," sanggahnya.
Agnez Mo menegaskan bahwa dalam kontraknya dengan penyelenggara saat itu adalah mengatakan biaya lain dari pertunjukan dibayar sepenuhnya oleh penyelenggara.
Bahwa seharusnya yang harus membayar royalti adalah penyelenggara sebab ia pihak yang diundang dan itu akan berlaku terbalik jika merupakan pertunjukkan tunggal yang dibuat oleh Agnes sendiri.
Sedangkan Agnez Mo sendiri rupanya hingga 6 kali mengingatkan penyelenggara show tersebut terkait royalti terhadap Ari Bias untuk satu lagu 'Bilang Saja'.
Artikel Terkait
Kena Musibah, Agnez Mo Kesal dengan Agen Real Estate yang Naikkan Harga Sewa saat Mencari Rumah untuk Mengungsi Akibat Kebakaran di AS
Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Milik Ari Bias Tanpa Izin! Segini Dendanya...
Respons Para Musisi Tanah Air Usai Agnez Mo Didenda Gara-Gara Terbukti Langgar Hak Cipta, Ahmad Dhani Ngaku Dicuekin
Selain terkena Kasus Hak Cipta, 5 Kontroversi Ini Pernah Menyerang Agnez Mo Selama Berkarier Sebagai Solois
Totalnya 1,5 Miliar! Inilah Daftar Denda yang Wajib Dibayar Agnez Mo akibat 3 Konser yang Langgar Hak Cipta
Agnez Mo Diputus Bayar Denda 1,5 Miliar Perkara Hak Cipta, Melly Goeslaw Angkat Bicara Berikan Pembelaan